Sukses

Kejagung Segera Proses Status Tersangka Cagub Golkar

Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung berjanji akan segera memproses status tersangka Yance atau Irianto MS Syaipudin, Calon Gubernur Jawa Barat pilihan Partai Golkar atas kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Indramayu, Jawa Barat, tahun anggaran 2006.

Liputan6.com, Jakarta: Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung berjanji akan segera memproses status tersangka Yance atau Irianto MS Syaipudin, Calon Gubernur Jawa Barat pilihan Partai Golkar atas kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Indramayu, Jawa Barat, tahun anggaran 2006.
 
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto, pihaknya masih menunggu salinan putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap tiga terdakwa lain untuk menentukan nasib mantan Bupati Indramayu tersebut.
 
"Nanti kalau sudah terima salinan putusan (kasasi) itu, kita akan pelajari. Baru kita kaitkan secara keseluruhan, kan itu kasus tidak sendirian," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto di Kejagung, Jumat (2/11).
 
Yance ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus No. Print-205/F.2/Fd.1/12/2010 tanggal 13 Desember 2010.
 
Penetapan Yance sebagai tersangka hasil pengembangan penyidikan terhadap terdakwa lain yakni tersangka Agung Rijoto selaku pemilik SHGU No 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung; Daddy Haryadi selaku mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu; dan Mohammad Ichwan selaku mantan Wakil Ketua P2TUN Kabupaten Indramayu dan juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu.
 
Ketiga terdakwa itu, telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Indramayu, namun jaksa sedang melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, Yance diduga menyelewengkan dana pembebasan lahan proyek PLTU seluas 82 hektare di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra, yang rencananya akan dijadikan lokasi pembangunan PLTU.
 
Dalam praktiknya, harga jual tanah digelembungkan. Harga yang semestinya Rp 22 ribu per meter persegi tersebut di-mark-up hingga menjadi Rp 42 ribu per meter persegi. Akibatnya negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 42 miliar. (YUS)
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.