Sukses

Malaysia Keluarkan Sikap Resmi Soal TKI on Sale

Kepala BNP2TKI Mohammad Jumhur Hidayat menjelaskan di Putra Jaya, Kuala Lumpur, Senin (29/10), Menteri Luar Negeri Malaysia Anifah Aman memandang serius adanya pemberitaan sejumlah media massa di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta: Kementerian Luar Negeri Malaysia mengeluarkan sikap resmi soal penolakan promosi atau iklan yang memperdagangkan pembantu rumah tangga asal Indonesia, TKI on Sale, sebagaimana terjadi di negaranya melalui penyebarluasan pamflet beberapa waktu silam.

Penolakan pemerintah Malaysia itu disampaikan petugas berwenang Kedutaan Malaysia di Jakarta kepada Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat, Senin (29/10).

Menurut Jumhur, dalam penjelasannya di Putra Jaya, Kuala Lumpur pada Senin ini, Menteri Luar Negeri Malaysia Anifah Aman memandang serius adanya pemberitaan sejumlah media massa di Indonesia, terkait iklan ’jualan murah’ TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT). Iklan juga memajang tulisan, Indonesian Maids Now on Sale.

Pemerintah Malaysia mengecam tindakan tak bertanggungjawab itu, karena telah menimbulkan pandangan seolah-olah pembantu rumah tangga Indonesia dapat diperjualbelikan selayaknya barang dagangan, jelas Jumhur, mengutip penegasan Anifah Aman sesuai informasi Kedubes Malaysia itu.

Ia menambahkan, Kementerian Luar Negeri Malaysia mengakui iklan itu bertentangan dengan semangat persetujuan MoU (Memorandum of Understanding) antara Indonesia-Malaysia tentang Penempatan TKI PLRT ke Malaysia pada 2006, dan kemudian diperbaiki melalui penandatanganan MoU kedua negara di Bandung, Jawa Barat pada 30 Mei 2011.

Dengan momentum ini, pemberlakuan moratorium (penghentian sementara) penempatan TKI PLRT ke Malaysia yang ditetapkan pemerintah RI sejak Juni 2009, seharusnya dapat dibuka kembali mulai Desember 2011.

Namun, kata Jumhur, moratorium dengan Malaysia tetap berjalan hingga kini, akibat beberapa hal menyangkut tindak lanjut pasca penandatanganan MoU di Bandung masih dalam pembahasan kedua pihak. Yakni lewat mekanisme pembentukan tim gabungan atau Joint Task Force (JTF).

Lebih jauh dikatakan, Duta Besar RI untuk Malaysia Herman Prayitno, pada Senin ini juga melakukan konfirmasi atas beredarnya iklan. Ia mendatangi Kementerian Luar Negeri Malaysia secara langsung. Selan itu, KBRI di Kuala Lumpur memperoleh fakta agensi pemasang iklan merupakan perusahaan ilegal yang tak terdaftar di Departemen Sumberdaya Manusia Malaysia.

Sebelumnya, 28 Oktober silam di Jakarta, Jumhur mengritik keras penyebarluasan promosi ataupun iklan untuk menggunakan jasa TKI PLRT di Malaysia. Dalam iklan itu, TKI diibaratkan barang dagangan dengan pengenaan diskon.

Jumhur mengharapkan, pemerintah Malaysia melarang adanya iklan "TKI on Sale", karena dipandang perbuatan tidak beradab yang merendahkan TKI.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini