Sukses

Sejumlah Pasal RUU Kamnas Dianggap Berbahaya

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin menilai ada sejumlah pasal RUU Keamanan Nasional yang dianggap membahayakan reformasi. Menurutnya, tidak perlu pasal penetapan status darurat militer bila ada kerusuhan sosial karena status tersebut hanya berlaku saat terjadi pemberontakan bersenjata atau serangan militer dari luar.

Liputan6.com, Jakarta: Wakil Ketua Komisi I DPR yang membawahi bidang Pertahanan, Tubagus Hasanuddin, menilai draf terbaru Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional masih berisi sejumlah pasal krusial yang harus ditolak. Lantaran, jika diterapkan akan menghilangkan esensi dan semangat reformasi.

"Jika kita mau kembalikan peran TNI seperti zaman Orde Baru dulu, mari kita berlakukan UU ini. Tapi, jika reformasi mau dilanjutkan, ya mari kita kritisi," ungkap Hasanuddin saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10).

Hasanuddin, politisi asal PDI Perjuangan ini menjelaskan, dalam RUU itu Pasal 14 ayat 1 menyebutkan status darurat militer diberlakukan bila ada kerusuhan sosial. Menurutnya, status tersebut berlaku bila terjadi pemberontakan senjata atau serangan militer dari luar. "Untuk masalah sosial, misalnya seperti kerusuhan 1998, tak perlu darurat militer. Cukup darurat sipil dan TNI tak perlu masuk," jelasnya.

Sejumlah pasal lain, seperti Pasal 17 ayat 4, yang menyatakan ancaman potensial ditentukan dan diatur peraturan pemerintah. "Ini bahaya. Karena nanti Presiden boleh membuat skenario apa saja yang jadi ancaman. Jadi kalau ada mogok, misalnya, bisa dikeluarkan perpres untuk mengerahkan pasukan," tegasnya. (ADI/FRD)
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.