Sukses

Jokowi Bakal Revisi SK Tugas Keislaman Wagub

Gubernur DKI Jakarta terpilih, Joko Widodo atau Jokowi akan segera merevisi SK Gubernur tentang tugas dan wewenang Wakil Gubernur terhadap sejumlah lembaga ke-Islaman di DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta terpilih periode 2012-2017 Joko Widodo atau Jokowi akan segera merevisi Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang tugas dan wewenang Wakil Gubernur terhadap sejumlah lembaga ke-Islaman di DKI Jakarta.

"Mudah. Kan ini baru masuk, nanti akan kami bahas. Gampang kalau hanya SK Gubernur. Satu hari bisa rampung," kata Jokowi ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (18/10). Jokowi memaparkan, tugas dan wewenang Wakil Gubernur Basuki T. Purnama atau Ahok yang akan memimpin sejumlah lembaga ke-Islaman di Ibu Kota dapat dilimpahkan kepada dirinya atau ke pejabat terkait lain.

Sebelumnya diberitakan, Front Pembela Islam (FPI) berdemonstrasi soal SK Gubernur DKI Jakarta sebagai implementasi No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tugas-tugas wakil gubernur.

Dalam pernyataan sikapnya, massa FPI mendesak agar pelantikan pasangan Joko Widodo dan Ahok ditunda jika DPRD belum merevisi jabatan ex officio yang akan menempatkan Ahok sebagai dewan pembina di delapan lembaga keislaman [baca: FPI Doakan Ahok Masuk Islam].

Seperti diketahui, dari 12 ex officio yang akan dijabat Ahok di organisasi lembaga keislaman, di antaranya sebagai Ketua Badan Pembina Lembaga Bahasa dan Ilmu Al Quran (LBIQ), Ketua Dewan Pembina Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), dan Ketua Pertimbangan Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh (BAZIS). (ANT/YUS)
 
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.