Sukses

Jaksa Pemeras Pengusaha Ditahan di Rutan Salemba

Keempat pelaku pemerasan terhadap pengusaha ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta: Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, M Adi Toegarisman mengatakan keempat pelaku pemerasan terhadap pengusaha PT BIM ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Keempatnya ditahan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pidsus siang tadi," kata Adi di Kejagung, Jakarta, Selasa (9/10).
 
Dua jaksa dan pegawai TU itu adalah jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Sedangkan yang menjadi jaksa gadungan adalah seorang pengangguran.
 
Adi menjelaskan, kasus bermula dari perkenalan antara tersangka DP dengan Sutarna. Dari tangan DP, Sutarna yang pegawai TU itu mendapat data tentang adanya dugaan penyimpangan pelanggaran barang dan jasa dari PT BIM saat penanganan proyek pembangunan di Kalimantan Timur. "Dari situlah awalnya kasus itu berjalan, ternyata ada komunikasi antara saudara S dengan DP," ucap Adi.
 
Dari data yang didapat, lanjut Adi, keempat orang itu meminta PT BIM agar menemui mereka. Namun, karena merasa diperas oleh keempat orang tersebut, pihak PT BIM lantas melaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan di Kejagung.
 
"Mendapat laporan tersebut Tim Satgas Pengawasan mengikuti gerak-gerik DP hingga ditangkap di pelataran Mal Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, pukul 12.00 WIB, Senin siang kemarin," ucapnya [baca: Dua Jaksa Aktif Peras Pengusaha Rp 2,5 Miliar].(ALI/ADO)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.