Sukses

Bambang Widjojanto Jelaskan Kronologi Kejadian

Kedatangan puluhan anggota dari Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya terkait kasus yang dialami Novel Baswedan, sepupu dari Rektor Paramadina Anies Baswedan. Novel Baswedan pernah tersandung kasus kematian orang yang melanggar hukum pada 2004 silam yang saat itu berpangkat Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

Liputan6.com, Jakarta: Kedatangan puluhan anggota dari Kepolisian Daerah Bengkulu dan Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait kasus yang dialami Novel Baswedan, sepupu dari Rektor Paramadina Anies Baswedan. Novel Baswedan pernah tersandung kasus kematian orang yang melanggar hukum pada 2004 silam. Saat itu Novel berpangkat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu.

Atas dasar ini aparat mendatangi kantor KPK untuk menjemput Novel. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membantah tuduhan terhadap Novel. "Tindakan itu bukan dilakukan saudara Novel," ucap Bambang dalam jumpa pers di kantor KPK di Jakarta, Ahad (6/10) dini hari.

Saat itu telah digelar sidang di Majelis Kehormatan kode etik. Dan kasus dinyatakan selesai pada 2004. "Saat itu saudara Novel mengambilalih tanggungjawab dari anak buahnya dan mendapat teguran keras. Kasus ini sudah selesai pada 2004," kata Bambang didampingi Ketua KPK Abraham Samad, sejumlah pimpinan elemen di antaranya Usman Hamid dari Kontras dan Anies Baswedan serta beberapa anggota DPR.

Selang kejadian itu pada Kamis, 4 Oktober silam persoalan ini dimulai. Sekitar pukul 20.00 WIB dan 21.00 WIB, datang utusan dari Kapolri orang bernama AA dan AD yang menemui saudara Novel. Dijelaskan Bambang, inti dari pertemuan adalah meminta kesediaan saudara Novel menemui saudara Korsesprim Kapolri Yazid Fanani. "Saudara Novel mengatakan bersedia menemui Yazid kalau diizinkan pimpinan." Dan saat itu Wakil Ketua Busyro Muqoddas tak memberikan izin.

Pertemuan untuk membantu saudara Novel meminta konfirmasi atas fitnah dan teror kepada Kapolri yang dilakukan sebagai orangtua daripada saudara Novel. Kemudian keesokan harinya, datang Direskrimum Polda Bengkulu Komisaris Besar Polisi Dedy Rianto. Dedy membawa surat penangkapan dan penggeledahan. Novel diduga melakukan penganiayaan dan dikenakan pasal 351 ayat 1 dan 3.

Perihal penggeledahan di kantor KPK, Bambang mengatakan surat penggeledahan belum mendapat persetujuan dari pengadilan. "Nomornya pun belum ada," ucap Bambang. Saat ini di sekitar gedung KPK, Bambang menyebut ada sekitar dua kompi personel polisi berjaga-jaga.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.