Sukses

Dua Hakim Tipikor Dicegah ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencegah dua hakim pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah yaitu Pragsono dan Asmadinata bepergian ke luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencegah dua hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah yaitu Pragsono dan Asmadinata bepergian ke luar negeri. Larangan ini terkait kasus dugaan pemulusan perkara korupsi di pengadilan tempat mereka bertugas.

"KPK sudah meminta Dirjen Imigrasi untuk mencegah dua orang hakim yakni Asmadinata dan Pragsono," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/8).

Sebelumnya, Pragsono dan Asmadinata juga sudah sempat diperiksa penyidik KPK terkait dua hakim ad hoc yang kini menjadi tersangka, Kartini Juliana Marpaung dan Heru Kisbandono.

Diketahui, kasus suap hakim ini juga berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana perawatan mobil dinas di DPRD Gerobogan senilai Rp 1,9 miliar. Perkara itu menjerat Ketua DPRD Grobogan nonaktif M Yaeni sebagai tersangka. Dan kini telah divonis di PN Tipikor Semarang.

Adapun sidang diketuai hakim Pragsono. Di mana hakim Kartini Marpaung dan hakim Asmadinata merupakan dua dari empat anggota majelis hakim dalam perkara Yaeni.

Dalam kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi itu pula, Kartini dan kawan-kawan sempat memunculkan keputusan kontroversial. Yakni dengan mengabulkan penangguhan penahanan yang membuat Yaeni berkeliaran bebas selama sidang.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini