Sukses

Jaksa dan Malinda Sama-sama Ajukan Kasasi

Baik Jaksa Penutut Umum (JPU)maupun terdakwa kasus kejahatan perbankan dan pencucian uang, Inong Malinda Dee, telah resmi mengajukan kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta: Baik Jaksa Penutut Umum (JPU)maupun terdakwa kasus kejahatan perbankan dan pencucian uang, Inong Malinda Dee, telah resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Arya Wicaksana, selaku JPU, kasasi yang telah didaftarkankannya ke PN Jakarta Selatan, pada Rabu 4 Juni kemarin karena hukuman yang dijatuhkan majelis hakim di tingkat pertama maupun banding kurang dari dua pertiga dari tuntutan tim JPU.

"Putusan itu, karena belum memenuhi dua pertiga dari tuntutan tim jaksa penuntut umum," kata Jaksa Arya Wicaksana di Jakarta, Kamis (5/7).

Sementara itu pengacara Melinda, Ina Rachman mengaku pihaknya juga telah mendaftarkan kasasi karena tidak puas atas putusan banding PT DKI Jakarta. Pihaknya bersikukuh tidak bersalah dalam kasus tersebut.

"Kami sedang mempersiapkan materi yang akan diajukan," kata Ina saat dikonfirmasi.

Dalam buku di Kepaniteraan Pidana PN Jaksel tercatat nomor pendaftaran kedua belah pihak bernomor kasasi 34/kasasi/2012/pn.jkt.sel dengan nomor perkara PT 134/Pid/2012/PT DKI.

Staf panitera PN Jaksel mengatakan, kasasi yang dilayangkan Malinda melalui surat yang disampaikannya pada 29 Juni, kemudian didaftarkan di paniteraan pidana PN Jaksel pada 3 Juli.

Seperti diketahui, mantan Relationship Manager Citigold Citibank, Cabang Landmark, Jakarta Selatan, itu diputus selama delapan tahun penjara baik di PN Jaksel dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain divonis delapan tahun penjara, majelis hakim banding PT DKI dijatuhi denda Rp 10 miliar yang apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan. Namun putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Malinda selama 13 tahun penjara.

Dalam putusan itu Malinda Dee terbukti bersalah melakukan serangkaian tindak pidana perbankan dengan cara melakukan pembobolan rekening milik nasabah Citigold Citibank dengan total Rp 47 miliar.

Kemudian dana itu ditransfer sebanyak 117 transaksi sejak 2008 hingga 2010 kepada keluarga di antaranya ke rekening adiknya Visca Lovitasari, kemudian adik iparnya Ismail bin Janim dan suami siri Malinda, Andhika Gumilang.(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.