Sukses

Malinda Dee Akan Ajukan Kasasi

Terdakwa kasus pembobolan dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee, akan mengajukan kasasi. Hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhi hukuman kepadanya selama delapan tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta: Terdakwa kasus pembobolan dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee, akan mengajukan kasasi. Hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhi hukuman selama delapan tahun penjara.

"Iya betul, kita akan mengajukkan kasasi hari ini. Kami telah mempersiapkan materi yang akan diajukan" kata pengacara Malinda Dee, Ina Rachman, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (3/7).

Ina mengaku jika dirinya baru saja bergabung sebagai tim kuasa hukum mantan Relationship Manager Citigold Citibank, Cabang Landmark, Jakarta Selatan itu.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sama dengan putusan banding yakni delapan tahun penjara. Selain divonis delapan tahun penjara, majelis hakim banding PT DKI dijatuhi denda Rp 10 miliar yang apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan. Putusan itu tercantum dalam putusan Nomor 134/pid/2012/PT DKI tanggal 22 Mei 2012.

Malinda Dee tersebut terbukti melakukan serangkaian tindak pidana perbankan dengan cara melakukan pembobolan rekening, tanpa sepengetahuan dari para nasabahnya. Namun putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut Malinda selama 13 tahun penjara.(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini