Sukses

Kejagung Tetap Usut Korupsi Bupati Yance

Kejagung bersikukuh tak akan menghentikan kasus dugaan korupsi pembebasan tanah pembangunan PLTU I Indramayu dengan tersangka mantan Bupati Irianto MS Syaifiuddin atau Yance.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung bersikukuh tidak akan menghentikan kasus dugaan korupsi pembebasan tanah untuk pembangunan PLTU I Indramayu, Jawa Barat, dengan tersangka mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syaifiuddin atau Yance. Tim Kejagung untuk perkara Yance telah selesai penyidikannya. Namun Kejagung tengah menunggu kepastian tiga perkara lainnya yang kini berkasnya masih di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) M. Adi Toegarisman di Jakarta, Selasa (12/6). "Tapi karena tiga perkara lain itu sudah diputus bebas PN, sekarang tingkat kasasi. Jadi sekarang perkara Yance menunggu kepastian tiga perkara lain," kata Adi. Kejagung membantah perkara Yance dihentikan. "Enggak (dihentikan). Berkasnya sudah jadi cuma menunggu kasasi tiga terdakwa," terang Adi.

Ketiga terdakwa yang berkasnya tengah ditingkat kasasi itu adalah Agung Rijoto selaku pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, Daddy Haryadi selaku mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu, dan Mohammad Ichwan selaku mantan Wakil Ketua P2TUN Kabupaten Indramayu dan juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu.

Yance yang jadi tersangka sejak Desember 2010 diduga melakukan penyelewengan dana pembebasan lahan untuk proyek PLTU I Indramayu pada 2004. Saat itu panitia pengadaan tanah hendak membebaskan lahan 82 hektare untuk lokasi proyek PLTU di Desa Sumur Adem, Sukra. Namun dalam praktiknya, harga jual tanah digelembungkan dari semestinya Rp 22 ribu menjadi Rp 42 ribu per meter persegi. Akibatnya negara rugi Rp 42 miliar.(JUM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.