Sukses

Malinda Dee Akan Ajukan Banding

Melinda Dee kecewa divonis hukuman 8 tahun penjara. Tim pengacara Melinda berencana mengajukan banding.

Liputan6.com, Jakarta: Kubu terdakwa kasus pembobolan dana nasabah Citigold, Citibank, Inong Malinda Dee merasa kecewa atas putusan majelis hakim. Padahal, vonis 8 Tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut Umum selama 13 Tahun penjara. "Kalau dilihat dari tuntutan Jaksa cukup fair. Tapi dilihat dari fakta hukumnya belum fair. Kita mau banding," ucap Pengacara Malinda Dee, Batara Simbolon, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/3).

Batara juga mempersoalkan amar putusan soal pencucian uang yang menyatakan bahwa nasabahnya telah dirugikan. "Kalo nasabah merasa tidak dirugikan ya bukan money laundry," ujarnya. Ia menambahkan dari ke 35 nasabah yang ditetapkan dalam surat dakwaan itu, tidak terlihat satupun ada di pengadilan, dan tidak ada satu pun yang menyampaikan keberatan.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tatang Sutarna menyatakan pikir-pikir atas vonis itu. Pihaknya akan melaporkan dan berkonsutasi atas putusan tersebut. Seperti diberitakan, Malinda dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan, Melinda terbukti membobol rekening nasabah Citibank, dan menyembunyikan dana hasil tindak pidana yang dilakukannya. (mla)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini