Sukses

PPATK: Kembalikan Uang Nazaruddin di Saham Garuda

Tersangka pencucian uang, M Nazaruddin diketahui membeli saham PT Garuda Indonesia senilai Rp 300,8 milliar dari uang hasil korupsi kasus wisma atlet

Liputan6.com, Jakarta: Tersangka pencucian uang, M Nazaruddin diketahui membeli saham PT Garuda Indonesia senilai Rp 300,8 milliar dari uang hasil korupsi kasus wisma atlet. Jika terbukti, maka dana tersebut harus segera dikembalikan ke negara.

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan, setiap orang yang menerima, menguasai penempatan, pentransferan atau menggunakan uang yang diduga hasil tindak pidana maka bisa terjerat pasal di UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Jika dana yang digunakan itu merupakan dana hasil korupsi maka sudah seharusnya dikembalikan."Ada pasal 3 UU TPPU yang dijadikan objek di mana jika dana yang dibelanjakan atau ternyata menghibahkan, harus memenuhi dua unsur pokok. Objek yang dibelanjakan, dikembalikan atau dana yang patut diduga korupsi itu dananya harus dikembalikan," tutur Yusuf di kantor PPATK, Jalan Djuanda, Jakarta, Senin (13/2).

Sementara Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengungkapkan dana hasil korupsi kasus Wisma Atlet yang dibelanjakan oleh Nazarudin untuk pembelian saham PT Garuda Indonesia Airlines (GIAA) harusnya sudah diketahui perusahaan.Jika Garuda maupun underwriter (penjamin emisi) mengetahuinya namun menyembunyikan maka sudah pasti akan terseret kasus pidana pencucian uang."Menurut PPATK, KPK perlu mendalami apakah memang patut seorang Nazaruddin atau perusahaannya membeli saham senilai miliaran? Harusnya Garuda mengetahuinya," kata Muhammad Yusuf menambahkan, meskipun sifatnya rahasia seluruh transaksi formal melalui perbankan, sekuritas dan sebagainya sudah pasti akan tercatat dan bisa dilihat aliran dananya.

"Aliran dananya bisa dilihat setiap transaksi formal perbankan maupun sekuritas," tuturnya.Seperti diketahui, Nazarudin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang terkait korupsi wisma atlet. Nazaruddin membeli saham Garuda senilai Rp 300 miliar guna menyembunyikan uang panas dari sejumlah proyek yang diterimanya salah satunya wisma atlet. KPK berhasil menelusuri pembelian saham PT Garuda ini dari kasus wisma atlet yang sudah naik ke penyidikan sejak 22 April 2011.Keuntungan perusahaan Nazaruddin dari menggiring proyek-proyek pemerintah memang cukup fantastis. Menurut Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis, pada 2010, perusahaan itu memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar.Nah karena kentungan yang begitu banyak itu, uang itu dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup.

"Total pembelian saham Garuda itu Rp 300,8 miliar, itu semua dari keuntungan proyek," kata Yulianis akhir Januari silam.Rinciannya, kata Yulianis, PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp 22,7 miliar, PT Cakrawaja Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar, PT Exartech Technology Utama sebanyak - juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar rupiah. (http://www.vibiznews.com/ARI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini