Sukses

Komisi Ombudsman Surati Presiden

Komisi Ombudsman Nasional meminta presiden mengambil tindakan kasus GKI Yasmin, di Bogor.

Liputan6.com, Jakarta: Merasa rekomendasi Komisi Ombudsman Nasional tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bogor untuk segera mencabut larangan izin  mendirikan bangunan GKI Yasmin, membuat lembaga ini melayangkan surat ke DPR dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengambil tindakan.

Menurut Anggota Komisi Ombudsman Nasional Ibnu Tricayho bahwa dari telaah yang telah dihasilkan, Ombudsman meminta agar Presiden dan DPR menindak lanjuti kajian tersebut, sebagai langkah terakhir sesuai aturan UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Agar Walikota Bogor melaksanakan rekomendasi Ombudsman untuk mencabut izin pembangunan GKI Yasmin tersebut.

"kami meminta DPR dan Presiden agar menindak lanjuti hasil laporan kami, tapi semua tergantung Presiden dan DPR mau menindak lanjuti atau tidak laporan kami. Karena rekomenadai ombusdman tidak ditangapi oleh Walikota Bogor (Diani Budiarto) dan Gubernur Jawa Barat," Kata Anggota Ombudsma bidang Penyelesaian Laporan, Ibnu Tricahyo, di Kantornya, Jumat (14/10).

Menurut Ibnu, dikeluarkannya rekomendasi Walikota Bogor menunjukan telah terpenuhi syarat-suarat pendirian gereja, dengan demikian penjelasan/alasan walikota Bogor bahwa telah terjadi pemalsuan surat dalam proses pengajuan izin, tidak dapat diterima.

Oleh karennya Ombudsman selaku lembaga negara yang tidak dapat memberikan sanksi menyampaikan rekomendasi permasalahan GKI Yasmin ini agar Presiden SBY maupun DPR dapat mengambil langkah-langkah sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan. "Karena tindakan Walikota Bogor sudah tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan reformasi birokrasi yang saat ini sedang dilaksanakan oleh pemerintah," tutup Ibnu. (ARI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.