Sukses

Wali Kota Bogor Telah Patuhi Putusan MA

Wali Kota Bogor Diani Budiarto mengaku telah menjalankan putusan Mahkamah Agung terkait pembatalan pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap GKI Yasmin, Bogor.

Liputan6.com, Jakarta: Wali Kota Bogor Diani Budiarto mengaku telah menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor, Jawa Barat. "Kata siapa belum? Sudah sejak bulan Maret kita jalankan," kata Diani saat berbincang dengan wartawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/9).

Lantas mengapa masih dipanggil DPR? "Tanya sama yang panggil," jawabnya lagi. Diani malah menyuruh agar membaca surat keputusan (SK) yang telah ia keluarkan terkait pencabutan pembekuan IMB GKI Yasmin.

Pihak GKI Yasmin juga, kata dia, sudah bertemu dengan dirinya untuk membicarakan soal relokasi pembangunan gedung gereja. Namun, GKI Yasmin menolak relokasi tersebut.

"Itu masalahnya," ujar Diani lagi. Masih kata Diani, putusan MA menyatakan kalau pemerintah Kotamadya Bogor bersalahn, karena tidak ada prosedur soal IMB itu. "Selesai," katanya.

Setelah menjalankan putusan MA yang menyuruh mencabut SK IMB berdasarkan kepala dinas, sebagai kepala daerah Diani lantas menerbitkan SK baru atas nama wali kota. "Alasannya ada tiga hal yaitu penolakan masyarakat, stabilitas, dan pemalsuan tanda tangan. Hak saya sebagai kepala daerah," kata Diani.

Atas dasar alasan itulah, Diani menerbitkan SK baru. Ditambahkanya pula, berdasarkan fatwa MA, SK baru itu bisa dibatalkan bila ada gugatan baru dari GKI Yasmin.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.