Sukses

DPR Akan Panggil Mendagri dan Walikota Bogor

Komisi III DPR berencana memanggil Mendagri dan Walikota Bogor terkait kasus penyegelan dan pelarangan ibadah jemaat serta pengurus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor, Jabar.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi III DPR menggelar pertemuan dengan jemaat dan pengurus GKI Yasmin, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/7). Dalam kesempatan ini, Komisi III DPR menyampaikan rencana memanggil pihak terkait dalam masalah penyegelan dan pelarangan ibadah jemaat serta pengurus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor, Jawa Barat.

Mereka yang dipanggil, termasuk memanggil Walikota Bogor, pejabat Kementerian Dalam Negeri dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Semuanya dianggap membangkang atas putusan pengadilan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan GKI Yasmin diizinkan berdiri di atas lahan yang telah menjadi milik gereja itu.

Putusan MA itu hingga kini belum dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Bogor. Menurut Benny K Harman, Ketua Komisi III, putusan pengadilan itu sebetulnya sama kedudukannya dengan undang-undang.

Sementara Eva K Sundari, anggota Komisi III lainnya berpendapat, yang dilakukan oleh Walikota Bogor karena mendapat dukungan dari menterinya sendiri. Mendagri, kata Eva, pernah berpendapat, bahwa hukum yang berlaku harus mengikuti kehendak mayoritas.

Perwakilan GKI Yasmin, Jayadi Damanik mengatakan, setelah Pemerintah Kota Bogor tidak mau menjalankan putusan MA, GKI Yasmin melaporkan hal ini ke lembaga Ombudsman. Selanjutnya, Ombudsman mengeluarkan rekomendasi terkait hal ini. Rekomendasinya adalah memerintahkan Walikota Bogor agar menjalankan putusan MA dalama waktu 60 hari ke depan.(ASW/YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini