Sukses

Top 3 News Hari Ini: Ahmad Dhani Tidak Jadi Ditahan Atas Kasus Ujaran Kebencian

Top 3 News Hari Ini, salah satu pertimbangan Ahmad Dhani tak ditahan, arena suami dari Mulan Jameela ini bersikap kooperatif dalam sejumlah pemeriksaan.

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 News Hari Ini, penyanyi Ahmad Dhani dijerat dengan Undang-Undang ITE dan ujaran kebencian dengan ancaman maksimal kurungan penjara 5 tahun.

Namun, usai pemeriksaan pelimpahan tahap dua, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan tersangka Ahmad Dhani. Salah satu alasannya, karena suami dari Mulan Jameela ini bersikap kooperatif dalam sejumlah pemeriksaan.

Sementara itu,  terungkap fakta-fakta di balik kecelakaan tenggelamnya kapal TNI di Perairan Kepulauan Seribu Senin siang 12 Maret 2018. 

Salah satunya penyebab tenggelanmnya kapal bukan karena kelebihan muatan. Menurut Kapendam Jaya Letkol Inf Kristomei Sianturi, insiden itu berawal dari matinya mesin kapal.

Kabar lainnya, OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil meringkus seorang hakim dan panitera Pengadilan Negeri Tangerang. Diduga terkait dengan perkara perdata yang sedang ditangani PN Tangerang.

Berikut berita terpopuler dalam Top 3 News Hari Ini: 

1. Terancam Kurungan Penjara, Ahmad Dhani: Saya Diuntungkan Kalau Ditahan

Ahmad Dhani (Sumber: Kapanlagi)

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan berkas perkara kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani Prasetyo dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan Senin siang.

Usai pemeriksaan pelimpahan tahap dua, Kejari memutuskan untuk tidak menahan tersangka Ahmad Dhani. Hal ini dilakukan atas sejumlah pertimbangan yang salah satunya bersikap kooperatif dalam sejumlah pemeriksaan.

Musisi Ahmad Dhani dilaporkan terkait tulisannya yang diunggah pada akun media sosialnya. Atas kasusnya ini, apa tanggapan Dhani?

"Menurut saya apa pun yang terjadi itu sebuah keberuntungan. Kan, saya orang Jawa untung terus. Saya diuntungkan kalau ditahan. Yah kita lihat nanti endingnya kan ketahuan," ujar Ahmad Dhani.

Selengkapnya...

2. 6 Fakta di Balik Tenggelamnya Kapal TNI di Kepulauan Seribu

Kapal Cepat milik Kodam Jaya Tenggelam di Kepulauan Seribu

Kapal TNI tenggelam di Perairan Kepulauan Seribu Senin siang 12 Maret 2018. Tenggelamnya kapal motor cepat milik Kodam Jaya itu terekam dalam video amatir.

Dalam video yang beredar, bagian belakang kapal TNI tenggelam perlahan, sementara beberapa prajurit masih berada di bagian depan kapal atau buritan.

Menurut Kepala Staf Kodam Jaya Brigjend TNI Harianto Syahputra, saat kejadian ada dua kapal milik Kodam Jaya yang membawa 115 personel TNI dan istri untuk persiapan acara ulang tahun persatuan istri prajurit TNI.

Dalam penyelidikannya, terungkap fakta-fakta di balik kecelakaan tenggelamnya kapal TNI tersebut. Apa saja?

Selengkapnya... 

3. KPK Duga OTT Hakim PN Tangerang terkait Perkara Perdata

Petugas menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim dan panitera Pengadilan Negeri Tangerang. KPK menduga operasi senyap ini terkait dengan perkara perdata yang sedang ditangani PN Tangerang. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam OTT tersebut, tim KPK turut mengamankan sejumlah uang. Selain itu, tim KPK juga mengamankan tujuh orang dalam OTT termasuk hakim dan panitera.

 

Selengkapnya... 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.