Sukses

Noda yang Coreng Wajah Peradilan Itu Belum Hilang

Penangkapan itu tidak berselang lama dengan komitmen dan pernyataan Mahkamah Agung untuk memperbaiki lembaga peradilan.

Liputan6.com, Jakarta - Wajah pengadilan Indonesia kembali tercoreng. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menangkap hakim dan panitera Pengadilan Tinggi Tangerang. Penangkapan kemarin menambah daftar panjang penegak hukum yang terbelit korupsi.

Penangkapan itu tidak berselang lama dengan komitmen Mahkamah Agung untuk memperbaiki lembaga peradilan.

"Mahkamah Agung akan terus melakukan reformasi birokrasi dilingkungan badan peradilan untuk menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani," tulis Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, Minggu 11 Maret 2018, tengah malam, melalui pesan singkat yang diterima Liputan6.com.

Abdullah mengatakan, pihaknya kini terus berperang memberantas korupsi di dalam tubuh peradilan. Bahkan, MA menegaskan bila ada individu terindikasi korupsi, maka MA tidak akan segan untuk mengamputasinya.

"Saat ini negara/pemerintah dan Mahkamah Agung tengah giat-giatnya memberantas korupsi. Siapapun aparat penyelenggara negara yang terindikasi korupsi harus segera diamputasi," tulis Abdullah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

7 Orang Ditangkap

Namun, Senin siang kabar tak sedap menyeruak. KPK menangkap hakim dan panitera pengganti Pengadilan Tinggi Tangerang.

"Diduga transaksi terkait dengan perkara perdata yang sedang berjalan di PN Tanggerang," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 12 Maret 2018.

Ada tujuh orang yang ditangkap dalam operasi senyap kemarin. Selain hakim dan panitera pengganti, KPK juga menangkap pihak swasata dan pengacara. KPK masih memeriksa ketujuh orang tersebut sebelum meningkatkan status mereka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.