Sukses

Kasus Fredrich, Ajudan Setnov Mangkir Panggilan KPK

KPK sebelumnya telah mencegah ajudan Setya Novanto untuk bepergian ke luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi mangkir panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi, Senin (15/1/2017). Reza seharusnya diperiksa atas kasus dugaan merintangi proses penyidikan e-KTP, yang menjerat Setya Novanto.

"Saksi Reza Pahlevi tidak hadir pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).

Febri mengatakan penyidik dengan Kadiv Propam telah melakukan koordinasi terkait pemeriksaan Reza Pahlevi selanjutnya.

"‎Telah dilakukan koordinasi dengan Kadiv Propam, waktu dan tempat pemeriksaan akan dijadwal ulang oleh penyidik," terang dia.

KPK pun sudah mencegah Reza untuk bepergian ke luar negeri. Selain Reza, ada empat orang lain yang juga dicegah, yakni ‎dokter Bimanesh Sutarjo, Fredrich Yunadi, Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.

Kelimanya dicegah ‎berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Reza diketahui satu mobil dengan Setya Novanto dan Hilman Mattauch saat peristiwa kecelakaan di kawasan Permata Hijau.

Saat ini KPK telah menetapkan Fredrich dan dokter Bimanesh sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan Setnov.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dugaan Manipulasi Rekam Medis

KPK menduga, data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.

Selain itu, KPK memastikan bahwa mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.

Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.