Sukses

Penasihat Hukum Siap Cermati Surat Dakwaan Setya Novanto

Sidang Setya Novanto terkait kasus pokok perkara korupsi e-KTP digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Desember 2017 besok.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penasihat hukum Setya Novanto siap menghadapi sidang perdana pokok perkara dugaan korupsi proyek e-KTP. Rencananya, sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Desember 2017 besok.

Maqdir Ismail, ketua tim penasihat hukum Setya Novanto, mengaku tak memiliki persiapan apa pun untuk menghadapi sidang.

"Kami tidak mempunyai persiapan khusus, karena besok baru mendengarkan pembacaan surat dakwaan," tulis Maqdir dalam pesan singkat, Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Maqdir akan mengusahakan seluruh tim penasihat untuk hadir dalam sidang tersebut. Dia menginginkan seluruh pengacara Setya Novanto mencermati surat dakwaan yang akan dibacakan oleh jaksa KPK.

"Yang kami lakukan adalah mencermati surat dakwaan dan membandingkannya dengan dakwaan terdakwa yang lain," kata Maqdir.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Setya Novanto Diperiksa Lagi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto hari ini. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).

"Setya Novanto hari ini diperiksa dalam proses penyidikan untuk tersangka ASS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (12/12/2017).

Setya Novanto akan menghadapi sidang perdana pokok perkara korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 13 November 2017 besok. Rencananya, sidang akan mendengarkan dakwaan dari jaksa KPK terhadap ketua umum nonaktif Partai Golkar itu.

Selain Setya Novanto, penyidik juga memeriksa Made Oka Masagung yang merupakan Bos Gunung Agung. Menurut Febri, Made Oka juga diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

"Yang bersangkutan juga diperiksa untuk tersangka ASS," kata Febri.

Made Oka Masagung disebut sebagai kolega Setya Novanto oleh terdakwa e-KTP Andi Agustinus. Dalam sidang, Andi menyebut Oka sebagai pihak yang membagi-bagikan uang kepada anggota DPR atas arahan Setya Novanto.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.