Sukses

DPR Resmi Terima Surat Setya Novanto soal Posisi Ketua

Setya Novanto meminta dirinya tidak diganti hingga keputusan praperadilannya selesai.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku sudah menerima surat dari Ketua DPR Setya Novanto. Surat itu sama persis dengan yang beredar pada Selasa, 21 November 2017, yaitu soal Setya Novanto meminta dirinya tidak diganti hingga keputusan praperadilannya selesai.

Seperti diketahui, saat ini Setya Novanto menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi e-KTP. Dia pun tengah mengajukan gugatan praperadilan.

“Jadi surat, seperti yang saya terangkan kemarin dalam temuan kita kayaknya ditulis di tahanan, jadi di dalam surat ini secara umum isinya dua,” ujar Fahri di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Isi surat yang pertama, ucap dia, Setya Novanto menyatakan sedang dalam proses hukum, kemudian meminta agar diberi kesempatan membuktikan dirinya tidak bersalah. Melalui kuasa hukumya, dia menyatakan pada 30 November digelar sidang praperadilan perdana. Sehingga, kata Fahri, paling lambat tanggal 7 Desember sudah ada putusan.

“Kemudian Beliau (Novanto) juga meminta agar status dan posisi Beliau tidak berubah,“ ucap dia.

Fahri menilai surat yang dikirim ini memiliki kekuatan karena Novanto sebenarnya masih ketua umum.

"Dan di dalam UU MD3 semua perubahan ditentukan ketua umum dan harus ditandatangani ketua umum. Satu tanda tangan adalah Pak Novanto karena belum ada munas Partai Golkar, maka tanda tangan Pak Novanto berlaku, sementara plt (pelaksana tugas) di bawah karena dalam undang-undang tidak dikenal istilah plt," ucap dia.

"Itu sebabnya surat ini memiliki kekuatan untuk pelaksanaan, dalam pelaksanaanya sendiri Partai Golkar dan Fraksi Partai Golkar," jelas Fahri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Surat Setya Novanto

Sebelumnya beredar surat yang ditandatangi Setya Novanto. Berikut isi surat tersebut:

Surat pertama

Bersama ini disampaikan tidak ada pembahasan pemberhentian sementara/permanen terhadap saya selaku Ketua Umum Partai Golkar dan untuk sementara saya tunjuk Plt ketua umum Idrus marham. Plt Sekjen Yaya Zaini, Aziz Syamsudin.

Demikian harap dimaklumi Jakarta, 21 November 2017

Bermaterai ditandatangani oleh Setya Novanto

Surat Kedua:

Bersama ini saya selaku ketua DPR RI sedang menghadapi kasus hukum proyek ektp yg disidik oleh KPK, saya mohon pimpinan dpr lainnya dapat memberikan kesempatan saya untuk membuktikan tidak ada keterlibatan saya dan untuk sementara waktu tidak diadakan rapat pleno, sidang mkd terhadap kemungkinan menon aktifkan saya baik selaku ketua DPR RI maupun selaku anggota dewan.

Demikian permohonan disampaikan

Jakarta, 21 November 2017

Bermaterai ditandatangani Setya Novanto.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.