Sukses

Yorrys: Berhentikan Setya Novanto Agar Golkar Bisa Melangkah

Yorrys menegaskan, hanya dengan penggantian ketua umum partai bisa melangkah ke depan untuk memposisikan diri untuk tahun politik.

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Golkar Yorrys Raweyai merekomendasikan sejumlah nama kader senior Partai Golkar untuk menggantikan posisi Setya Novanto atau Setnov sebagai Ketua Umum. Salah satunya Ade Komarudin atau Akom, sosok yang sempat menggantikan Setnov sebagai Ketua DPR RI.

"Akom bisa, ini kita lihat kematangannya, pengalaman jam dan terbang," kata dia usai bertemu dengan Ketua DPD Oesman Sapta Oedang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Selain Akom, nama-nama pesaing Setnov dalam Munaslub Golkar 2016 juga turut direkomendasikan sebagai kandidat kuat. Seperti Indra Bambang Utoyo, Aziz Syamsudin, dan Mahyudin.

"Saya pikir peluang akan terbuka untuk mereka, dan mereka sudah teruji yang merupakan kader Golkar," terang Yorrys.

Karenanya, dia menyarankan partai berlambang beringin ini segera mengganti sang ketua umum. Dia berpandangan, hal itu semata melindungi nama baik Golkar di tahun politik 2018-2019.

Yorrys menegaskan, hanya dengan penggantian ketua umum partai bisa melangkah ke depan untuk memposisikan diri di tahun politik.

"Jadi berhentikan Setya Novanto dari jabatan sebagai ketua umum, sehingga Golkar bisa menentukan langkah, strategi dalam rebound dan branding ke depan," Yorrys menutup.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Idrus Marham Jadi Plt

Partai Golkar akhirnya selesai menggelar rapat pleno membahas masalah Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi e-KTP. Rapat pleno ini pun menghasilkan lima putusan.

"Rangkaian kesimpulan pertama menyetujui Idrus Marham sebagai Plt (pelaksana tugas) sampai ada putusan praperadilan," ujar Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Selasa (21/11/2017).

Kedua, lanjut dia, apabila gugatan Setya Novanto diterima dalam proses praperadilan, maka tugas Plt Idrus Marham dinyatakan berakhir.

"Ketiga, apabila gugatan Setya Novanto dalam proses pengadilan ditolak, maka Plt bersama ketua harian melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan langkah setelahnya untuk meminta Setya Novanto undur diri dari Ketua Umum Partai Golkar," kata dia.

Dan bila Setya Novanto tidak mengundurkan diri, lanjut Nurdin, maka rapat pleno memutuskan menyelenggarakan musyawarah nasional luar biasa atau munaslub.

"Keempat, Plt Ketua Umum khususnya yang bersifat strategis, harus dibicarakan dengan ketua harian, korbid, dan bendahara umum," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.