Sukses

Meski Menolak, PKS Tetap Hormati Pengesahan Perppu Ormas

Dia berharap UU Ormas tetap memberikan ruang kebebasan berserikat dan menyatakan pendapat sesuai hak warga negara dalam konstitusi.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) adalah salah satu fraksi yang tidak setuju dengan pengesahan Perppu Ormas menjadi undang-undang. Setelah melalui proses alot, DPR akhirnya mengesahkan Perppu Ormas menjadi undang-undang melalui rapat paripurna pada Selasa kemarin.

Meski demikian, Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini menyatakan, pihaknya tetap menghormati hasil akhir tersebut. Paling tidak, menurut dia, keputusan itu diambil secara demokratis.

"Karena sudah diambil berdasarkan cara-cara demokratis, di mana mayoritas yang menang, maka Fraksi PKS menghargai hal itu dengan tetap berpegang pada pendirian sikap fraksi yang telah disampaikan," kata Jazuli Juwaini kepada Liputan6.com di Jakarta Selasa, 24 Oktober 2017 malam.

Dia berharap, UU Ormas nantinya tetap memberikan ruang kebebasan berserikat dan menyatakan pendapat sesuai hak warga negara yang diatur dalam konstitusi. Sebab, menurutnya, dalam dunia demokrasi bebas menyatakan pendapat adalah hal yang dilindungi.

"Kita berharap pemerintah tetap menjunjung tinggi hak-hak demokrasi yang dijamin dalam konstitusi," ucap Jazuli.

Dia berujar, Fraksi PKS sejak awal keluarnya Perppu Ormas memberi catatan kritis dan aktif menerima dan menjaring aspirasi ormas dan LSM. Di akhir pembahasan di Komisi II pun, fraksinya menyatakan tidak setuju Perppu Ormas ini disahkan menjadi UU.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diputuskan Melalui Voting

Setelah melalui proses alot, DPR akhirnya mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas menjadi undang-undang.

Pengambilan keputusan itu dilakukan melalui voting. Dari 445 anggota dewan yang hadir, 314 anggota dewan sepakat dengan Perppu Ormas menjadi undang-undang. Sementara itu, 131 anggota dewan tidak setuju.

Ada tujuh fraksi yang menerima perppu menjadi undang-undang. Mereka adalah PDIP, PPP, Hanura, Golkar, Demokrat, Nasdem, dan PKB.

Sementara itu, tiga fraksi yang menolak tegas pengesahan perppu menjadi undang-undang adalah Gerindra, PKS, dan PAN.

"Dengan mempertimbangkan pandangan fraksi, rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Jakarta, Selasa 24 Oktober.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.