Sukses

Peraturan Penggunaan Stiker Resahkan Pengemudi Taksi Online

Peraturan baru tentang angkutan umum berbasis aplikasi atau taksi online diberlakukan mulai 1 November mendatang.

 

Liputan6.com, Bekasi - Keputusan Kementerian Perhubungan yang akan memberlakukan peraturan baru tentang angkutan umum berbasis aplikasi atau taksi online mulai 1 November mendatang, ditanggapi beragam.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (21/10/2017), meski menyetujui, namun para pengemudi taksi berbasis aplikasi online resah dan menolak jika taksi online diharuskan memasang stiker.

Mereka beralasan jika terjadi polemik atau gesekan dengan angkutan konvensional, taksi online akan mudah dikenali dan gampang menjadi sasaran kemarahan.

Dalam aturan baru ini Kementerian Perhubungan menerapkan sejumlah aturan terkait Badan Usaha Angkutan Online, batas bawah dan tarif atas, SIM, serta penggunaan stiker pada badan mobil.

Aturan baru juga mempertimbangkan kesetaraan antara taksi konvensional dan online.

Terkait kewenangan kepala daerah untuk melarang taksi online, menurut Budi Karya, dengan aturan yang akan dikeluarkan nanti, kepala daerah tidak lagi berwewenang melarang taksi online beroperasi karena secara hierarki aturan menteri lebih tinggi dari kepala daerah.