Sukses

Rekonstruksi Ayah Bunuh Istri dan 2 Anaknya Picu Emosi Tetangga

Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan 21 adegan. Mulai dari cekcok mulut, hingga adegan penusukan terhadap istri dan 2 putrinya.

Fokus, Tangerang - Rekonstruksi kasus suami membunuh istri dan dua putrinya, Kamis 19 Oktober 2017 siang, digelar di lokasi kejadian, kawasan Panongan, Tangerang, Banten. Tindakan pelaku yang terbilang sadis, membuat para tetangga korban histeris dan memaki pelaku saat menjalani rekonstruksi.

Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Jumat (20/10/2017), teriakan dan hujatan para tetangga langsung menghujani Lukman, saat tiba di rumahnya. Tersangka kasus pembunuhan terhadap Ana Robana, sang istri, dan dua putrinya yang masih kecil itu dibawa kembali ke lokasi kejadian untuk merekonstruksi adegan demi adegan, aksi brutal yang menewaskan seluruh anggota keluarganya. Para tetangga bereaksi keras atas tindakan Lukman yang dinilai sangat sadis.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 21 adegan. Mulai dari cekcok mulut, hingga adegan penusukan terhadap istri dan kedua putrinya.

Polisi mengatakan, pembunuhan itu dipicu rasa kesal Lukman terhadap istrinya. Karena uang arisan yang seharusnya untuk membayar utang sebesar Rp 30 juta yang sudah jatuh tempo, justru habis digunakan untuk kebutuhan lain.

Saat itulah, Lukman kalap dan langsung memukul kepala istrinya menggunakan batang besi yang berada di dalam rumah hingga terkapar. Setelah itu, pelaku mengambil pisau dan menusuk istrinya hingga tewas. Carissa, anak kedua korban yang menangis saat itu pun menjadi sasaran penusukan pelaku.

Setelah membunuh istri dan anak keduanya di dalam kamar, pelaku sempat duduk dan minum air putih. Nahas, Syifa anak pertamanya datang usai salat magrib. Syifa yang histeris melihat adik dan ibunya terkapar membuat panik pelaku, hingga akhirnya dibekap dan ditusuk pisau hingga Syifa pun tewas di ruang tengah rumah.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan, pembunuhan, pasal perlindungan anak dan pasal kekerasan dalam rumah tangga.