Sukses

Kasus Suap Dirjen Hubla, KPK Panggil Menhub Budi Karya Sumadi

Penyidik KPK juga bakal memeriksa Kepala Seksi Promosi Direktorat Pembinaan Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Budi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Direktur Jenderal Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono.

Budi Karya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka APK (Adiputra Kurniawan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2017).

Selain memanggil Budi Karya, penyidik KPK juga bakal memeriksa Kepala Seksi Promosi Direktorat Pembinaan Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat Sapril Imanuel Ginting, pihak swasta Komang Suyawati, dan Oscar Budiono BSC.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka APK," kata Febri.

Tak hanya para saksi, penyidik KPK juga memanggil Adiputra sebagai tersangka pemberi suap kepada Tonny.

 

Saksikan video pilhan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penetapan Tersangka

KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono dan Adiputra Kurniawan sebagai tersangka. Keduanya diduga bermain dalam perijinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla tahun 2016-2017.

Terkait ini, tim KPK mengamankan 33 tas ransel berisi uang pecahan rupiah dan mata uang asing yang totalnya mencapai Rp 18,9 miliar. Selain itu diamankan pula empat ATM, yang salah satunya berisi saldo sebesar Rp 1,174 miliar.

Dalam kasus ini, Tonny Budiono diduga menerima sejumlah uang suap dari pelaksanaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla sejak 2016 lalu. Dia menggunakan modus baru dengan dibukakan rekening di sejumlah bank, yang telah diisi sebelumnya oleh si pemberi.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Ditjen Hubla.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.