Sukses

Menko Polhukam Targetkan Badan Siber Rampung Bulan Ini

Wiranto menerangkan, pihaknya juga sudah menyusun mulai dari struktur organisasi hingga operasional dari BSSN ini.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menargetkan, pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dapat segera rampung Oktober tahun ini.

"Bulan ini," kata Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2017).

Menurut Wiranto, sebenarnya BSSN ini sebagai tindak lanjut pemerintah untuk membentuk Badan Siber Nasional (BSN). Hanya saja, Presiden Jokowi telah menginstruksikan agar tidak membuat lembaga baru dengan alasan efisiensi.

Oleh karenanya, Wiranto menuturkan pemerintah sepakat melebur Badan Sandi Negara dengan Badan Siber Nasional.

"Dari BSN itu kami lebur jadi badan siber nasional sehingga namanya BSSN, Badan Siber dan Sandi Negara. Sehingga nilai persandian masih ada tapi kegiatan siber yang lebih maju gunakan teknologi terakhir tetap dapat kita laksanakan," tutur Wiranto.

Wiranto menerangkan, pihaknya juga sudah menyusun mulai dari struktur organisasi hingga operasional dari BSSN ini. Rencananya, dalam waktu dekat juga akan disepakati pimpinan dari BSSN.

"Bagaimana kami organisir organisasi solid yang mencukupi untuk persyaratan. Bagaimana kegiatan siber dapat segera diaplikasikan ke masyarakat dan sebagainya," terang Wiranto.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Apa itu BSSN?

Pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.

Dalam Perpres itu disebutkan, bahwa Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut BSSN adalah lembaga pemerintah non kementerian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan.

"BSSN dipimpin oleh Kepala," bunyi Pasal 1 ayat 3 Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, BSS mempunyai tugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.