Sukses

Setya Novanto Mangkir, KPK Panggil Kembali

Setya Novanto mangkir dari pemeriksaan KPK, kabarnya Novanto tengah menjalani perawatan di RS Siloam lantaran penyakit gula darah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Ketua DPR RI Setya Novanto. Novanto akan diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, atau e-KTP.

"Kami sudah akan buat surat panggilan lagi," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Terkait penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut, Saut masih belum bisa memastikan waktu yang tepat. Menurutnya, penjadwalan pemeriksaan tergantung para penyidik lembaga antirasuah.

"Soal kapan, harus lihat jadwal penyidik dulu," kata dia.

Setya Novanto tak menghadiri pemeriksaan pada Senin, 11 September 2017 karena sakit. Ketua Umum Partai Golkar tersebut mengirim Sekretaris Jenderal (Sekjen) Golkar Idrus Marham ke KPK untuk memberikan surat dari dokter.

Idrus mengatakan, Novanto tengah menjalani perawatan di RS Siloam lantaran penyakit gula darah. Penyakit tersebut mengakibatkan gangguan fungsi ginjal dan jantung.

Meski sudah mengirimkan surat dokter, penyidik KPK tetap akan memastikan kebenaran surat tersebut. Bahkan, penyidik akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mengonfirmasi rekapan penyakit yang diderita Novanto.

"Komisi Pemberantasan Korupsi punya perjanjian MoU dengan dokter Indonesia, cek keterangan penyakit yang bersangkutan," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 11 September 2017.

Saksikan video di bawah ini:

 

Pemeriksaan Perdana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tersangka kasus e-KTP, Setya Novanto. Ini merupakan pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka kasus megakorupsi tersebut.

"Surat undangan untuk diperiksa sudah dikirim dua hari yang lalu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 8 September 2017.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017. Namun, sejak saat itu, Ketua DPR tersebut belum juga diperiksa oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

KPK terlebih dulu memeriksa saksi-saksi. KPK mengklaim sudah ada sekitar 100 saksi yang diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Ketua Umum Partai Golkar itu.

Ratusan saksi tersebut terdiri atas anggota DPR, mantan legislator, jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan pihak swasta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.