Liputan6.com, Jakarta - Pascapemerintah mematok harga beras berdasarkan zonasi melalui eceran harga tertinggi, kebijakan kenaikan harga beras hingga kini masih menuai pro kontra.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Rabu (6/10/2017), pro kontra terjadi antara pedagang dan pembeli. Dari sisi pedagang, mereka cenderung sepakat dengan adanya kebijakan ini, karena akan menjaga harga beras.
Baca Juga
Saksikan Sinetron di Antara Dua Cinta Episode Kamis 28 Maret 2024 Pukul 21:30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Saksikan Sinetron Tertawan Hati Episode Kamis 28 Maret 2024 Pukul 20:00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Saksikan Sinetron Bidadari Surgamu Episode Kamis 28 Maret 2024 Pukul 18:15 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Dari sisi konsumen, tidak sedikit yang merasa keberatan.
Advertisement
Harga eceran tertinggi beras ditetapkan menurut zonasi penjualannya. Untuk harga eceran tertinggi kelas premium, termurah ada di Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, yaitu sebesar Rp 12.800.
Sedangkan untuk harga eceran premium tertinggi adalah sebesar Rp 13.600 yang berlaku di Maluku dan Papua.
Meski telah diberlakukan, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memberikan toleransi untuk para pedagang agar bisa menghabiskan stok beras yang lama. Sebelum beralih menetapkan harga eceran tertinggi.
Pemerintah yakin kebijakan ini bisa mensejahterakan rakyat dengan tetap memperhatikan daya belinya, sementara para petani juga tidak akan dirugikan.