Sukses

Yusril: Hanya PBB dan PKPI yang Bisa Gugat Presidential Threshold

PBB resmi mengajukan uji materi UU Pemilu soal Presidential Threshold. Yusril Ihza Mahendra menilai tidak semua partai bisa ajukan gugatan

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Bulan dan Bintang (PBB) mengatakan, hanya partainya dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang mempunyai dasar hukum mengajukan uji materi pasal mengenai ambang batas pencalonan presiden di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

"Yang punya legal standing cuma 2 partai, PKPI dan PBB. Karena partai lain ikut terlibat dalam pembahasan itu, mereka tidak boleh ikut dalam uji materi. Karena kesannya dia kalah suara di DPR, dia bawa ke MK," ucap Yusril di Gedung MK, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Sementara, masih kata dia, partai baru seperti Partai Idaman, Perindo dan PSI, tak mempunyai legal standing. Partai-partai itu belum punya kepastian sebagai peserta pemilu.

"Karena aturannya pasangan calon Presiden dan Wapres, diusulkan parpol peserta pemilu sebelum pemilu dilaksanakan. Jadi hanya parpol peserta pemilu. Dan parpol peserta pemilu selain yang di DPR hanya PKPI dan PBB. Yang di Aceh (partai lokal) tidak bisa," jelas Yusril.

Atas nama Ketum PBB, Yusril mendaftarkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 222 berkaitan ambang batas calon Presiden, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Argumen Yusril

Yusril menuturkan dengan adanya pasal 222 tersebut, ada hak konstitusionalnya yang terganggu. Dimana, sebagai peserta pemilu tidak memajukan calon presiden atau calon wakil presiden.

"Sebab partai ini mempunyai hak konstitusional untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres karena ini parpol peserta pemilu," jelas Yusril.

Ia meminta MK membatalkan pasal 222 UU Pemilu. Dengan begitu, sebuah parpol peserta pemilu dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres tanpa harus terikat dengan presidential threshold.

Yusril yakin permohonannya akan dikabulkan majelis hakim. Uji materi pasal ambang batas presiden pernah dilakukan pada UU Pemilu sebelum-sebelumnya. Empat kali diajukan, empat kali pula ditolak MK.

"Penolakan itu sebelum adanya putusan MK tentang pemilu serentak. Ini letak perbedaannya," tegas Yusril.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.