Sukses

KPK Pakai Metode Ini untuk Usut Peran Setya Novanto di E-KTP

Polisi menyoroti transaksi uang untuk mengungkap lebih jauh skandal megakorupsi e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggunakan pendekatan follow the money atau aliran dana untuk mengusut kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Melalui pendekatan ini, KPK juga akan menelusuri kerugian negara yang mencapai Rp 2,3 triliun.

"Untuk kasus e-KTP, kami menggunakan menilai lebih jauh menggunakan pendekatan follow the money, yaitu kita lebih melihat saat ini terkait dengan transaksi keuangan yang diduga terkait dengan kasus e-KTP," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin, 4 September 2017.

Febri mengatakan penyidik akan terus menelusuri aliran dana ke sejumlah pihak terkait kasus megakorupsi ini. Penyidik pun telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk nama-nama saksi baru dari pihak swasta.

"Karena kami telusuri secara terus menerus mana saja aliran dana dari kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun. Termasuk, juga aset menjadi salah satu perhatian dari penyidik KPK," ujar dia.

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama.

Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka Lain

Tersangka ketiga kasus e-KTP, Andi Narogong, diduga sebagai salah satu pemeran utama bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun. Andi juga sudah didakwa telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam perkara ini.

Ketua DPR Setya Novanto juga ditetapkan sebagai tersangka. Nama Novanto disebut melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama dalam dakwaan dan tuntutan. Namun, dalam vonis Irman dan Sugiharto namanya menghilang.

Politikus Partai Golkar Markus Nari pun ditetapkan sebagai tersangka kelima. Selain tersangka korupsi e-KTP, Markus juga menjadi tersangka penghalang proses penyidikan dan persidangan.

Markus diduga menyuruh Miryam S Haryani untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang. Alhasil, politikus Hanura tersebut ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.