Sukses

Pemerintah Berharap MK Tolak Uji Materi Perppu Ormas

Uji materi ini diajukan oleh 7 lembaga antara lain HTI, ACTA, Aliansi Nusantara Kuasa, Advokat Afriady Putra, Yayasan Sharia Law Alqonuni.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berharap Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat memberikan pandangan pemerintah di MK.

Selain Mendagri, turut hadir Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, serta beberapa perwakilan dari Kejaksaan Agung.

Uji materi ini diajukan oleh tujuh lembaga, yakni HTI, ACTA, Aliansi Nusantara Kuasa, Advokat Afriady Putra, Yayasan Sharia Law Alqonuni, Pusat Persatuan Islam, dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia.

"Jika ini dikabulkan, pemerintah merasa keberatan karena akan membawa dampak yang sangat berat bagi pemerintah untuk bertindak melindungi segenap bangsa dan negara baik ancaman dari dalam maupun dari luar," ucap Tjahjo dalam ruang sidang di MK, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Dia menegaskan, penetapan Perppu Ormas telah sesuai aturan. Dia juga berharap majelis tak menyatakan ada pasal di Perppu Ormas yang bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan bahwa pembentukan perppu telah memenuhi tata cara pembentukan perppu sebagaimana diatur UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," jelas Tjahjo.

Dia juga menuturkan, keberadaan Perppu Ormas tak melarang untuk berpikir dan menganut ajaran tertentu. Yang dibatasi ialah menganut ide yang bertentangan dengan Pancasila.

"Yang dibatasi ialah menganut ide yang bertentangan dengan Pancasila. Ini penting karena menjaga keutuhan NKRI," tandas Tjahjo.

Saksikan video berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Perlu Takut

Jaksa Agung HM Prasetyo meminta organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak takut dengan kehadiran Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Menurut dia, pemerintah tidak akan serta-merta membubarkan sebuah ormas.

"Pemerintah tidak sewenang-wenang menyatakan ormas ini radikal, terus dibubarkan dan sebagainya. Jadi enggak perlu takut dan khawatirlah," kata Prasetyo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (25/7/2017).

Dia menyatakan, pembubaran ormas pasti memiliki bukti dan fakta yang jelas dan tidak terbantahkan.

Prasetyo menegaskan, rapat bersama Menko Polhukam Wiranto, Menpan RB Asman Abnur, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menkumham Yasonna H Laoly itu hanya rapat biasa.

"Ya bagaimana follow up perppu ini kan. Bagaimana penerapannya, penegakan hukumnya dan yang lain," tandas Prasetyo.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Nur Kholis mengatakan, penerbitan Perppu Ormas itu menyinggung hak atas kebebasan berserikat. Menurut dia, pembubaran organisasi merupakan pembatasan yang paling serius atas kebebasan berserikat yang hanya diperkenankan dalam hal adanya kegentingan yang memaksa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.