Sukses

Cekcok Mulut Warnai Razia Motor di Sidoarjo

Pengendara motor keberatan ditilang karena dirinya harus membayar dua kali

Liputan6.com, Sidoarjo - Adu mulut menolak ditilang karena terlambat membayar pajak kendaraan bermotor terjadi saat razia lalu lintas di Jalan Raya Porong Sidoarjo Selasa pagi .

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Rabu (23/8/2017) Polisi mengenakan pasal 288 ayat 1 junto pasal 106 ayat 5 tentang kendaraan yang tidak dilengapi STNK.

Sedangkan pengendara motor keberatan ditilang karena dirinya harus membayar dua kali yakni untuk pembayaran tilang dan pembayaran bunga denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Padahal obyek yang dikenakan pajak adalah sama.

Berdasarkan undang-undang setiap kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor dikenakan denda bunga sebesar dua persen setiap bulannya atau 24 persen dalam setahun. Namun polisi juga menarik denda tilang karena terlambat membayar pajak kendaraan bermotor.