Sukses

Cara BPRD DKI Tagih Tunggakan Pajak Kendaraan Mewah

Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan jumlah total tunggakan pajak kendaraan mobil mewah mencapai Rp 400 milliar.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan mengundang 15 asosiasi pemilik kendaraan mewah. Hal itu didasari adanya 1.700 kendaraan roda empat ataupun roda dua yang nunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan jumlah total tunggakan pajak kendaraan mobil mewah mencapai Rp 400 milliar.

"Ini yang akan kita telusuri terus datangi satu-satu. Besok kita akan undang para asosiasi owner kendaraan mewah seperti Ferarri," ucap Edi di Jakarta Selatan, Selasa 22 Agustus 2017.

Edi menyatakan, pertemuan itu akan membahas imbauan untuk melunasi tunggakan pajak sampai 31 Agustus 2017. Sistem door to door akan menjadi jalan keluarnya.

"Kalau setelah itu tidak bayar juga kami akan door to door. Semua data sudah ada di kami," ujar dia.

Edi menjelaskan dalam rata-rata tunggakan kendaraan mewah itu dimulai dari 2012 hingga sekarang.

"Penegakan hukum itu nanti sanksinya akan ditilang. Tapi misalnya tidak sah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) iya kita sita," jelas Edi.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.