Sukses

Menaker Ingatkan Perusahaan Sedia Ruang Laktasi Bagi Ibu Menyusui

Menaker Ingatkan perusahaan swasta, BUMN serta instasi pemerintah untuk menyediakan ruang laktasi di gedung perkantoran.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengingatkan perusahaan swasta, BUMN serta instasi pemerintah agar menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui bayi atau memerah ASI (ruang laktasi) di gedung perkantoran atau perusahaan.

Ketersediaan ruang laktasi merupakan salah satu bentuk kepedulian bagi para pekerja perempuan yang telah menjadi ibu. Terlebih ASI (Air Susu Ibu) ekslusif merupakan hak anak yang harus diberikan ibu, meski dalam kondisi bekerja.

“Fasilitas laktasi dapat meningkatkan angka pemberian ASI eksklusif, serta mengurangi jumlah bayi penderita kurang gizi dan gizi buruk di Indonesia,” kata Menaker Hanif didampingi sang istri, Makrifah Hanif Dhakiri, saat meresmikan Taman Pengasuhan Anak dan Ruang Laktasi di kantor Kemnaker, Jakarta, Jum'at, 18 Agustus 2017.

Keberadaan fasilitas laktasi, lanjut Menaker, memberikan kenyamanan bekerja bagi para pegawai perempuan. Dengan demikian secara tak langsung akan meningkatkan konsentrasi, etos dan produktifitas kerja. Oleh karenanya, fasilitas tersebut akan meningkatkan kwalitas hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan

Menurut Menaker Hanif, ASI merupakan hak anak yang harus diterima dan memberikan keuntungan bagi ibu, dengan tidak perlu lagi keluar uang untuk membeli susu. "Jadi semua tempat kerja harus memfasilitasi anak dari ibu yg bekerja untuk memberikan ASI," lanjutnya.

Keberadaan fasilitas laktasi di tempat kerja diatur Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012. Dalam aturan itu disebutkan, ASI eksklusif wajib diberikan kepada bayi sampai usia enam bulan. Ruang public termasuk tempat kerja harus dilengkapi dengan ruang laktasi.

Menaker juga mengingatkan kepada perusahaan meperhatikan kesehatan reproduksi pekerja wanita dengan meningkatkan pengetahuan pegawai mengenai arti kesehatan, baik kesehatan anak, ibu, maupun orang dewasa pada umumnya. Perlindungan bagi pekerja perempuan dibutuhkan sesuai dengan kekhususan yang dimiliki kaum perempuan agar mereka dapat melaksanakan perannya secara maksimal.

Perusahaan juga diingatkan untuk memperhatikan berbagai keistimewaan khas yang menjadi hak dasar pekerja wanita seperti cuti hamil, cuti melahirkan dan cuti tertentu lainnya. Upaya perlindungan khusus kepada pekerja wanita itu diperlukan sebagai salah satu bentuk dari perwujudan kesetaraan gender dan disesuaikan kekhususan yang dimiliki kaum perempuan.

Taman Penitipan Anak dan Laktasi Kemnaker memiliki fasilitas lengkap yang terdiri dari ruang laktasi, ruang tidur bayi, ruang tidur anak, ruang isolasi, ruang bermain, ruang makan, dapur, play ground, kamar mandi, serta fasilitas penunjang lainnya. Fasilitas yang dirancang cukup mewah ini mampu menampung penitipan 30 anak.


(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.