Sukses

Jaksa KPK Beberkan Pertemuan Andi Narogong dengan Setya Novanto

Pada pertemuan tersebut Andi Narogong memperkenalkan Irman, Sugiharto, dan Diah Anggraini kepada Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah pertemuan antara Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan Ketua DPR Setya Novanto. Hal tersebut tercantum dalam dakwaan terhadap Andi Narogong.

Dalam dakwaan, Jaksa Irene Putrie menyebut Andi mengajak Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk bertemu dengan Setya Novanto terkait pengurusan anggaran di DPR. Saat itu posisi Novanto merupakan Ketua Fraksi Golkar yang disebut sebagai kunci penganggaran di DPR RI.

"Atas ajakan tersebut, pada bulan Februari 2010 bertempat di Hotel Gran Melia, terdakwa bersama Irman dan Sugiharto mengadakan pertemuan dengan Setya Novanto," ujar Jaksa Irene di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017).

Pada pertemuan tersebut terdakwa Andi Narogong memperkenalkan Irman, Sugiharto selaku Pajabat Pembuat Komitmen, dan Diah Anggraini kepada Setya Novanto serta menyampaikan soal e-KTP.

"Atas penyampaian dari terdakwa tersebut, Novanto menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP," kata Jaksa Irene.

Sebagai tindak lanjut atas pertemuan di Hotel Gran Melia serta untuk mendapat kepastian atas dukungan Setya Novanto, terdakwa Andi Narogong mengajak Irman menemui Setya Novanto di ruang kerjanya di lantai 12 gedung DPR RI," kata dia.

Dalam pertemuan itu terdakwa dan Irman meminta kepastian kesiapan anggaran untuk proyek e-KTP. Selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada Setya Novanto dengan mengatakan, 'Pak Nov bagaimana ini anggaran supaya Pak Irman enggak ragu-ragu untuk mempersiapkan langkah-langkah?'.

"Dijawab Setya Novanto, 'ini sedang kita koordinasikan. Perkembangan nanti hubungi saja Andi'," kata dia.

Andi Narogong didakwa telah mengatur lelang proyek e-KTP. Andi disebut sengaja memenangkan konsorsium PNRI untuk menggarap proyek tersebut. Andi juga disebut telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Perbuatan tersebut dilakukan Andi bersama dengan Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Isnu Edhi WIjaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa.

Atas perbuatannya dalam kasus e-KTP ini, Andi Narogong disebut merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.