Sukses

Tragedi Pengadilan Jalanan

Di tengah proses autopsi, ayah Joya menangis tak menyangka anaknya tewas hanya akibat tuduhan yang dianggap salah sasaran.

Liputan6.com, Bekasi - Kehebohan terjadi di Pasar Muara, Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 1 Agustus lalu. Pengendara berhenti. Warga berkerumun. Semua mata tertuju pada sebuah objek yang terbakar.

Sungguh tak diduga, objek terbakar itu adalah tubuh manusia yang dituduh sebagai pelaku pencurian alat pengatur suara musala. Sebelum dibakar, dia dianiaya beramai-ramai hingga tewas mengenaskan.

Seperti ditayangkan Kopi Pagi dalam Liputan6 Pagi SCTV, Minggu (13/8/2017), adalah Mohammad Azzahra, pria yang menjadi korban amuk massa. Kepedihan pun menyelimuti keluarga, terutama sang istri yang tengah mengandung lima bulan serta sang anak berusia empat tahun.

Sang istri membantah tuduhan terhadap pria yang sehari-hari sebagai tukang reparasi alat pengeras suara itu. Meski memaafkan para pelaku pembunuh suaminya, Zubaidah tetap meminta hukum ditegakkan.

Tak lama, polisi menangkap sejumlah pelaku. Lima orang dibekuk dengan perannya yang berbeda-beda. Mulai dari penganiaya hingga penyiram bensin dan membakar Mohammad Azzahra.

Emosi menjadi alasan para pelaku main hakim sendiri. Sebuah tragedi pengadilan jalanan yang jelas tak dapat dibenarkan.

Setelah menjadi viral di media sosial, polisi bergerak cepat mengusut kasus ini. Makam Mohammad Azzahra yang biasa dipanggil Joya pun dibongkar.

Proses autopsi yang berlangsung tertutup di tengah makam itu menyedot perhatian warga. Polisi ingin mengungkap penyebab pasti kematian Joya.

Di tengah proses autopsi, ayah Joya menangis tak menyangka anaknya tewas hanya akibat tuduhan yang dianggap salah sasaran.

Sementara itu, aksi simpatik terus berdatangan untuk Joya. Ratusan warga membubuhkan tanda tangan di atas kain putih sepanjang lima meter. Tidak hanya dukungan moril, tapi juga sejumlah dana untuk membantu menghidupi istri dan anak Joya.

Bahkan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin datang langsung ke rumah Joya. Lukman berharap kejadian ini menjadi pelajaran bersama agar jangan sampai terulang kembali.

Belakangan, berdasarkan hasil gelar perkara dan keterangan saksi serta bukti yang didapat, polisi juga menyimpulkan jika Joya diduga kuat sebagai pelaku pencurian alat pengeras suara di Musala Al Hidayah Babelan. Tapi apapun alasannya, tentu tidak serta-merta meringankan hukuman bagi para pelaku pengadilan jalanan.