Sukses

Amuk Keluarga Korban Pembunuhan Usai Hakim Kabulkan Praperadilan Tersangka

Sidang Kasus Pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan berlangsung ricuh.

Patroli Indosiar, Medan - Hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan praperadilan yang diajukan Siwaji Raja, tersangka otak pembunuhan pengusaha Indra Gunawan. Atas keputusan hakim tunggal tersebut, keluarga mengamuk dan merusak kantor pengadilan.
 
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Selasa (8/8/2017), keluarga Indra Gunawan langsung meluapkan kemarahannya usai sang hakim mengabulkan praperadilan yang diajukan tersangka Siwaji Raja.
 
Tidak banyak yang bisa dilakukan petugas pengadilan untuk meredakan amukan keluarga korban. Tersangka Siwaji Raja yang juga seorang pengusaha ditangkap polisi atas tuduhan sebagai otak pembunuhan berencana terhadap rekannya sesama pengusaha, Indra Gunawan.
 
Tersangka kemudian mengajukan praperadilan dan dikabulkan hakim inilah yang membuat keluarga korban berang mereka menuding hakim menerima sejumlah uang untuk menggugurkan penahanan Siwaji Raja.
 
Korban Indra Gunawan tewas ditembak di depan toko senjata softgun miliknya pada 18 Januari 2017 lalu, polisi sudah menetapkan tujuh orang tersangka terdiri dari eksekutor dan pemberi perintah yang tewas ditembak polisi saat penangkapan belakangan polisi menetapkan Siwaji Raja sebagai tersangka yang mengorder pembunuhan itu dengan sejumlah bayaran.

Â