Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pengajuan gugatan atau judicial review Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak akan mengganggu Pilkada 2018.
Sebab, kata dia, UU Pemilu tersebut sudah disahkan dan dapat digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Soal nanti ada satu pasal misal presidensial treshold, itu gampang untuk menyesuaikannya," kata Tjahjo di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2017).
Advertisement
Politikus PDIP ini menjelaskan, pengesahkan UU Pemilu oleh DPR sudah berdasarkan hasil Pilpres 2014.
"Sudah teruji itu. Nanti Pilpres 2024 itu dasarnya hasil Pilpres 2019 dan hasil Pemilu Legislatif," jelas Tjahjo.
Saksikan video menarik di bawah ini:
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.