Sukses

KPK Imbau Pansus Angket DPR Hormati Proses Peradilan Kasus E-KTP

KPK menegaskan, sudah ada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan ada kerugian negara dalam kasus e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Pansus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Wewenang KPK menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan keputusan pengadilan terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

"Kami imbau semua pihak, termasuk Pansus, untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Bahkan, sudah ada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan ada kerugian negara dalam kasus e-KTP," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 27 Juli 2017 malam.

Dia juga menanggapi pernyataan Pansus Angket KPK bahwa kerugian negara akibat korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP sebesar Rp 2,3 triliun hanya perhitungan KPK.

"Pengadilan sudah memutus dan mengatakan ada kerugian keuangan negara yang sebelumnya dihitung oleh BPKP. Jadi, sebaiknya para wakil rakyat dan semua pihak kami imbau untuk menghormati peradilan dan tidak melecehkan proses peradilan itu," ujar Febri.

Ia mengatakan, segala tindakan lain yang mencoba mengintervensi, melakukan proses investigasi, atau proses-proses lain baik berkenaan perkara yang sudah diputus pengadilan, sedang berjalan di penegak hukum atau pun yang masih berjalan di penyelidikan, seharusnya dipertimbangkan dengan baik.

"Karena ada risiko dalam batas-batas tertentu. Itu bisa menjadi bentuk upaya untuk menghalangi pemberantasan korupsi, khususnya penanganan kasus e-KTP yang sedang berjalan saat ini," kata Febri seperti dikutip Antara.

Dalam kasus korupsi e-KTP, tiga orang masih berstatus sebagai tersangka, yaitu Ketua DPR Setya Novanto, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Sementara anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sudah menjalani persidangan di pengadilan terkait perkara itu dengan dakwaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis 20 Juli 2017 telah menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan 5 tahun penjara kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.


Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.