Sukses

5 'Warisan' Kasus untuk Kapolda Metro Irjen Pol Idham Azis

Sebagai Kapolda Metro Jaya yang baru, Idham pun harus menyelesaikan setumpuk pekerjaan yang sebelumnya menjadi tugas Iriawan.

Liputan6.com, Jakarta - Baru sepuluh bulan kursi Kapolda Metro Jaya diduduki Irjen Mochamad Iriawan, kini sudah harus berganti pemilik. Irjen Idham Azis kini duduk di kursi itu.

Sebagai Kapolda Metro Jaya yang baru, Idham pun harus menyelesaikan setumpuk pekerjaan yang sebelumnya menjadi tugas Iriawan. Dari teror keji terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan hingga kasus tewasnya mahasiswa MIPA UI Akseyna Ahad Dori yang tak kunjung terungkap sejak 2015.

"Saya akan melanjutkan semua apa-apa yang dikerjakan oleh Pak Iwan (Iriawan). Kemudian saya tidak akan keluar dari apa yang menjadi kebijakan dari Bapak Kapolri, yaitu Promoter," ujar Idham usai acara pisah sambut di Mapolda Metro Jaya, Rabu 26 Juli 2017 malam.

Berikut sejumlah kasus yang menunggu untuk diselesaikan oleh Irjen Idham Azis yang dirangkum Liputan6.com, Kamis (27/7/2017):

1. Teror terhadap Novel Baswedan

Penyidik senior Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal, usai salat subuh di masjid dekat rumahnya, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa 11 April 2017.

Akibatnya, Kepala Satgas Kasus e-KTP itu terluka parah di wajahnya. Novel Baswedan sempat menjalani pengobatan di Singapura setelah sebelumnya dilarikan ke RS Mitra Keluarga dan Jakarta Eye Center.

Selama ini, kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif tak mempermasalahkan pergantian kepemimpinan di Polda Metro Jaya. Untuk penanganan kasus Novel, Laode yakin akan tetap berjalan.

"Ya kan kapoldanya yang diganti, kan bisa saja. Tidak mungkin berganti semuanya kan?" ujar Laode Syarief di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, 21 Juli 2017.

Sementara itu Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, Polri tidak tinggal diam dan akan mengirim tim untuk menemui Novel yang hingga kini masih menjalani perawatan di Singapura.

"Novel menyampaikan ada dugaan mendapat informasi adanya seorang jenderal polisi yang diduga terlibat. Persoalannya adalah kita akan mengirimkan tim ke sana (menemui Novel) untuk mendalami apakah itu fakta hukum, atau merupakan isu, ini beda," ujar Tito usai menghadiri acara Milad ke-42 MUI di Balai Sarbini Jakarta, Rabu malam 26 Juli 2017.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pembunuhan Akseyna

2. Pembunuhan Akseyna

Akseyna Ahad Dori ditemukan tewas mengambang di Danau Kenanga UI Kamis, 26 Maret 2015. Saat ditemukan, jasad tersebut tengah menggendong tas berisi sejumlah batu bata.

Mahasiswa jurusan Biologi yang akrab disapa Ace itu diduga kuat tewas dibunuh.

Namun hingga saat ini, kasus kematian pria berusia 18 tahun itu masih misteri. Polisi belum juga menemukan titik terang pelaku pembunuhan Akseyna.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengaku menghadapi beberapa kendala dalam menyingkap tabir misteri kematian Akseyna. Kendati, kasus tersebut tetap menjadi atensi dirinya sejak menjabat sebagai Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya.

"Itu PR bagi saya. Pertama saya menjabat kan concern saya ke Akseyna. Tetapi ada beberapa benturan, misalkan dari olah TKP awal, kemudian pemeriksaan saksi yang sudah lama," ujar Hendy di Mapolda Metro Jaya, 27 Maret 2017.

3. Kasus Makar

Sebanyak 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap secara hampir bersamaan di lokasi berbeda pada Jumat pagi 2 Desember 2016 lalu. Penangkapan dilakukan sesaat sebelum aksi super damai 212 di Monas, Jakarta Pusat dimulai. Para aktivis dan tokoh nasional itu dituding akan melakukan aksi makar dengan memanfaatkan massa aksi 212.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar dan permufaktan jahat sebagaimana Pasal 107 juncto 110 juncto 87 KUHP. Mereka yakni, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Namun tujuh orang ini tak ditahan.

Sementara tiga aktivis lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat. Ketiganya sampai saat ini masih ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Terakhir, musisi Ahmad Dhani yang turut ditangkap pada 2 Desember 2016 lalu tidak dijerat dengan pasal makar. Pentolan grup band legendaris Dewa 19 itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo sesuai dengan Pasal 207 KUHP. Dhani juga tidak ditahan setelah 1x24 jam diperiksa di Mako Brimob.

3 dari 3 halaman

Kasus Rizieq Shihab



4. Kasus Rizieq Shihab

Polda Metro Jaya juga dituntut memberikan kejelasan mengenai kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan pemimpin FPI Rizieq Shihab dan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein. Apalagi kasus yang menjadi sorotan publik ini dianggap oleh sebagian orang sarat muatan politik.

Namun Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis enggan berkomentar banyak saat disinggung mengenai penanganan kasus Rizieq tersebut. Padahal mantan Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan telah mempercayakan dan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Idham selaku penerusnya.

"Cukup ya. Cukup," ucap Idham usai acara pisah sambut di Mapolda Metro Jaya, Rabu 26 Juli 2017 malam.

Kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein menyeruak pada akhir Januari 2017. Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka.

Bukan hanya itu, polisi juga telah memasukkan Rizieq dalam daftar pencarian orang (DPO). Status buron Rizieq dikeluarkan lantaran dia tak kunjung pulang ke Tanah Air untuk diperiksa.

Rizieq Shihab dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sedangkan Firza Husein dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara itu Irjen Iriawan menyampaikan harapannya agar kasus tersebut tetap berjalan hingga tuntas meski dia tak lagi memimpin Polda Metro Jaya. Iriawan pun menyampaikan pesan terakhirnya untuk Rizieq sebelum dia benar-benar meninggalkan Polda Metro Jaya.

Iriawan menuturkan, dirinya tidak bisa lagi mengintervensi penanganan kasus dugaan pornografi yang menyeret Rizieq Shihab. Dia memercayakan penanganan kasus tersebut kepada penerusnya.

"Kalau (pesan) saya sih, artinya proses hukum harus diikuti. Saya sampaikan equality before the law harus dijalankan. Jadi, itu pesan saya pada beliau," ujar Iriawan, di sela acara pisah sambut di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/7/2017).

"Ya nanti terserah kapolda baru. Yang jelas kita sudah maksimal pemeriksaan, kemudian sampai saksi ahli kita lakukan, ya," ucap dia.

5. Perampokan Maut di SPBU Daan Mogot

Aksi perampokan maut terjadi di sekitar SPBU 34-11712 Jalan Daan Mogot, KM 12, Cengkareng, Jakarta Barat. Korban bernama Davidson Tantono (30) tewas di tempat setelah ditembak kawanan perampok jalanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kejadian berlangsung pada 9 Juni 2017 sekitar pukul 13.15 WIB. Saat itu, korban yang mengendarai mobil bernopol B 1136 GHY, baru saja mengambil uang dari bank di sekitar lokasi.

"Korban kemudian ke SPBU bermaksud isi angin, bukan isi bensin," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, 9 Juni 2017.

Di saat yang sama, pelaku perampokan maut yang menggunakan sepeda motor langsung mengambil tas berisi uang sekitar Rp 300 juta dari mobil korban. Korban sempat melawan.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap tujuh anggota komplotan perampok maut di SPBU Jalan Daan Mogot, KM 12, Cengkareng, Jakarta Barat. Rupanya, aksi itu bukanlah yang pertama dilakukan komplotan bandit tersebut.

Argo Yuwono mengatakan, komplotan bandit ini tercatat sudah melakukan perampokan dan pencurian di 23 lokasi. Mereka beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Aksi kejahatan di 23 lokasi itu hanya berlangsung kurang dari tiga bulan, yakni dalam kurun April hingga Juni 2017.

Menurut dia, komplotan tersebut selalu menggunakan modus kempis ban tiap melakukan aksinya. Namun, hanya di SPBU Daan Mogot yang menembak korbannya hingga tewas. Ketujuh pelaku yang ditangkap berinisial DTK, TP, M, IR, SFL, RCL, dan NZR. Dua orang di antaranya yakni IR dan SFL tewas ditembak polisi lantaran berupaya melawan saat dilakukan pengembangan.

Saat ini polisi masih memburu 7 perampok lain yang berstatus buron. Irjen Iriawan yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya menyatakan, jajarannya masih berupaya untuk menangkap para buron tersebut.

"Kami akan usahakan sampai dapat yang bersangkutan. Apalagi pelaku utama, ini sisanya yang membantu saja," ucap Iriawan di Jakarta Pusat, Jumat, 23 Juni 2017.

Adapun identitas tujuh buronan itu adalah:

1. Iwan, asal Padang Cermin, Lampung Selatan.

2. Yopi alias Engkong, asal Teluk Betung, Lampung Selatan.

3. Al, asal Padang Cermin, Lampung Selatan.

4. Dedy, asal Kampung Hanura, Padang Cermin, Lampung Selatan.

5. Sunar, asal Kampung Gebang, Padang Cermin, yang tinggal di kediaman istrinya di Pelabuhan Ratu, Suka Bumi, Jawa Barat.

6. Adi, asal Kampung Gebang, Padang Cermin, Lampung Selatan.

7. Hendra, asal Kampung Hanura, Padang Cermin, Lampung Selatan.


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini