Sukses

7 Alasan Perppu Ormas Harus Didukung Versi Polri

Sejumlah pihak mengajukan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi. Namun, Polri menyebut ada tujuh alasan perppu ini harus didukung.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pihak mengajukan permohonan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Polri menyebut ada tujuh alasan mengapa masyarakat harus mendukung Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini.

Hal tersebut diungkapkan Divisi Humas Polri dalam akun Twitter resminya, @DivHumasPolri.

Alasan pertama, Perppu Ormas dibuat untuk melindungi Indonesia dari radikalisme yang ingin mengganti dasar negara.

"Kedua, konteks lahirnya perppu untuk merespons kepentingan nasional," tulis Divisi Humas Polri, dilansir Liputan6.com, Sabtu (22/7/2017).

Menurut Polri, target munculnya perppu ini adalah ormas anti-Pancasila. Keempat, Perppu Ormas menjadi langkah awal pemerintah untuk menyikapi secara tegas radikalisme. Juga terkait gencarnya berita fitnah untuk menjatuhkan pemerintah yang sah.

"Keenam, ruang publik yang tidak aman, maraknya kebencian yang diekspresikan dalam bentuk perang dunia maya sampai pada persekusi nyata. Ketujuh, perppu akan membantu mengembalikan rakyat Indonesia dengan kembali kepada esensi menjadi Indonesia," jelas Polri.

Sebelumnya, sejumlah gugatan terkait Perppu Ormas ini telah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi. Salah satunya dari pengacara ormas yang dibubarkan pemerintah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra.

Namun, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan siap menghadapi gugatan terkait Perppu Ormas, termasuk dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Kita siap untuk berperkara, siap untuk melayaninya," tegas Yasonna di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 21 Juli 2017.

Menurut dia, Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, jika merasa apa yang dilakukan pemerintah tidak sesuai perundangan, warga bisa mengajukan gugatan.

"Ini kan negara hukum, orang-orang yang merasa tidak setuju, boleh-boleh saja. Mereka yang menilai bahwa apa yang dilakukan pemerintah tidak sesuai dengan ketentuan UU, silakan," Yasonna menjelaskan.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.