Sukses

Syarat agar Telegram Kembali Bisa Diakses

Kemenkominfo memang fokus memblokir Telegram versi web karena memungkinkan menjalin diskusi lebih lengkap.

Liputan6.com, Jakarta - Pengelola Telegram mulai membuka komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait kemungkinan membuka kembali akses Telegram di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pemerintah memang sedang mencari jalan tengah atas pemblokiran Telegram. Pihaknya sudah menyampaikan standar operasional prosedur (SOP) yang harus diikuti setiap media sosial di Indonesia, termasuk Telegram.

Rudiantara tetap ingin Telegram menutup seluruh akun radikal. Syarat ini diajukan untuk kepentingan bangsa. Kemenkominfo juga menggunakan standar berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Telegram juga diminta membuat penapisan atau filter terhadap konten radikal dari dalam aplikasi mereka. Pemerintah memberikan panduan, tinggal dilaksanakan oleh Telegram. Penapisan bisa dilakukan dengan self sencoring menggunakan script-script tertentu.

"Self cencoring enggak 100 persen nanti kalau ada yang bocor-bocor nanti ada komunikasi lagi. Yang penting ada keinginan dari semua pihak untuk memitigasi agar tidak terpapar konten negatif, masyarakat juga senang," kata Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 18 Juli 2017.

Kemenkominfo memang fokus memblokir Telegram versi web karena memungkinkan menjalin diskusi lebih lengkap. Versi web memungkinkan para pengguna Telegram berdiskusi lebih panjang.

"Akhirnya ada keinginan untuk memperbaiki, kenapa di web yang dipakai karena web itu panjang, berhalaman-halaman, bercerita, nimbrung banyak, jadi forum yang perfect karena kalau aplikasi kan terbatas," imbuh dia.

Membuka kembali akses Telegram di Indonesia bisa saja dilakukan. Tinggal bagaimana Telegram menindaklanjuti permintaan, syarat, dan ketentuan yang diajukan pemerintah. Sehingga aplikasi bisa terhindar dari konten radikalisme.

"Pemerintah patokannya manfaat bagi masyarakat. Kalau masyarakat menginginkan dibuka, secepatnya kita rapikan masalah koridor untuk penapisannya, mau enggak dibuka lagi? Diperbolehkan (dibuka kembali) tapi ada koridor penapisan, tidak bisa suka-suka dong," ucap Rudiantara.


Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.