Sukses

Yang Memberatkan Tuntutan Irman dan Sugiharto di Kasus E-KTP

Jaksa menilai Irman dan Sugiharto terbukti secara sah dan meyakinkan menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi di kasus e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut dua terdakwa kasus e-KTP, Irman, dengan hukuman 7 tahun penjara. Adapun, Sugiharto dituntut 5 tahun penjara. Hal yang memberatkan terdakwa, salah satunya adalah banyak masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik atau e-KTP akibat dari perbuatan mereka.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Akibat perbuatan terdakwa bersifat massif yakni menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional, dan dampak perbuatan terdakwa masih dirasakan sampai saat ini dengan banyaknya yang tidak memiliki KTP elektronik," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017).

Selain itu, JPU menilai terdakwa Irman sebagai pihak yang memiliki otoritas, tidak melakukan pencegahan kepada terdakwa Sugiharto selaku bawahannya di Kemendagri. Akibatnya, dua terdakwa telah merugikan negara dengan jumlah besar terkait proyek e-KTP.

Sementara, hal yang meringankan adalah kedua terdakwa berterus terang saat bersaksi dalam persidangan.

"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak mengulanginya, dan telah berterus terang bersaksi di persidangan," tutur Irene.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Jaksa menilai Irman dan Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Irman, menurut jaksa, sebagai mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri telah menerima uang dari proyek e-KTP sejumlah US$ 573, Rp 2,2 juga, dan SGD 6.000. Sementara Sugiharto sebagai mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendagri terbukti oleh jaksa menerima uang sejumlah US$ 450 ribu dan Rp 460 juta.

Irman mengaku telah mengembalikan uang yang berasal dari proyek e-KTP sejumlah US$ 300 ribu dan Rp 50 juta. Adapun Sugiharto mengembalikan uang Rp 270 juta dan satu buah mobil Honda Jazz kepada KPK.

Atas kasus korupsi e-KTP, keduanya didakwa jaksa melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

 

 

 

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.