Sukses

KPK Imbau Penyelenggara Negara dan PNS Laporkan Hadiah Lebaran

KPK akan menunggu pelaporan penerimaan gratifikasi tersebut selama 30 hari pascapemberian.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengimbau kepada penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil (PNS) untuk segera melaporkan pemberian atau hadiah yang diterima sebelum atau sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Terlebih, hadiah yang diterima berkaitan dengan jabatan. KPK akan menunggu pelaporan penerimaan gratifikasi tersebut selama 30 hari pascapemberian.

"Laporkan setiap hadiah yang terkait dengan jabatan," ujar Giri Suprapdiono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/6/2017).

Giri menegaskan bahwa agama Islam tidak melarang menerima hadiah. Namun hadiah yang terkait jabatan masuk dalam kategori gratifikasi. Hadiah tersebut bisa berbentuk uang tunai, bingkisan makanan-minuman, parsel, fasilitas atau bentuk pemberian lainnya dari rekanan, pengusaha, atau masyarakat yang berhubungan dengan jabatannya.

"Bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara, menerima gratifikasi dilarang oleh peraturan perundang-undangan," kata Giri.

Menurut dia, menerima gratifikasi bertentangan dengan kode etik dan menimbulkan konflik kepentingan. Bagi yang menerima dianggap melakukan kesalahan penerimaan yang tidak patut atau tidak wajar.

"Harap pegawai negeri atau penyelenggara negara berhati-hati dengan kepentingan lain yang potensial menumpangi tradisi mulia saling memberi yang ada di masyarakat dan adat istiadat kita," kata Giri.

Laporan Terus Meningkat

Dari laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri dua tahun terakhir, Direktorat Gratifikasi KPK juga mendapati peningkatan pelaporan. Pada tahun 2015 terdapat 94 laporan penerimaan gratifikasi terkait Lebaran yang terdiri dari bingkisan berupa makanan-minuman, voucher belanja, perabotan rumah tangga, bahan kain dan barang elektronik total senilai Rp 35,8 juta.

Sedangkan pada tahun 2016, terdapat 371 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri yang terdiri dari uang tunai, parsel makanan-minuman, voucher belanja, laptop, sarung, kristal dan lain sebagainya total senilai Rp 1,1 miliar.

Seperti diungkapkan awal Juni lalu, nilai pelaporan gratifikasi secara umum yang masuk ke KPK mulai Januari-Mei 2017 telah mencapai Rp 108,3 miliar. Jumlah ini adalah jumlah tertinggi yang pernah dicapai, setelah terus menerus mengalami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Pada tahun 2016 nilainya mencapai Rp 14.5 miliar, pada 2015 mencapai Rp 7,3 Miliar dan pada 2014 Rp 3,6 miliar, dan pada 2013 nilainya mencapai Rp 1,9 miliar.

Menurut Giri, jumlah pelaporan tersebut terus menerus meningkat setiap tahunnya seiring dengan kesadaran pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk melaporkan hadiah terkait jabatan yang dapat mengakibatkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan.

"Kami hanya menerima laporan sepanjang belum masuk perkara pidana. Jika yang dilaporkan itu sudah dalam proses pengusutan, kami tolak," tegas Giri.

 

 

 

 

 

 

 


Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.