Sukses

Kronologi Penangkapan Gubernur Bengkulu dan Istrinya

Penangkapan mereka berkaitan dengan proyek peningkatan jalan di dua wilayah di Bengkulu.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu. Operasi tersebut berkaitan dengan proyek peningkatan jalan di dua wilayah di Bengkulu.

OTT tersebut dilakukan di dua tempat, yakni kediaman Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Kantor PT Statika Mitra Sarana (SMS) milik Jhoni Wijaya. Penyidik KPK pun menangkap lima orang.

"RM (Ridwan Mukti) selaku Gubernur Bengkulu 2016-2021, LMM (Lily Martiani Maddari) istri RM, RDS (Rico Dian Sari) pengusaha, JHW (Jhoni Wijaya) Direktur PT SMS, dan H (Haris) staf RDS," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (21/6/2017).

Penangkapan lima orang tersebut berawal pada Selasa 20 Juni 2017, saat Rico Dian Sari mengantarkan uang ke kediaman Ridwan Mukti. Penyidik yang menduga uang tersebut merupakan uang suap pun akhirnya mengikuti RDS.

"Sekitar pukul 09.00 WIB, RDS (Rico Dian Sari) mengantarkan ke rumah Gubernur Bengkulu RM (Ridwan Mukti). Tak lama sekitar pukul 09.30 WIB, RDS keluar rumah. Disusul RM yang menuju ke kantor," terang Saut.

Pada pukul 10.00 WIB satgas KPK langsung mengamankan Rico di jalan. Kemudian satgas KPK membawa kembali Rico ke rumah Ridwan. Di rumah tersebut ada istri gubernur, Lily. Bersama mereka, penyidik mengamankan uang Rp 1 miliar.

Satgas KPK pun membawa Lily dan Rico menuju Mapolda Bengkulu. Kemudian sekitar pukul 10.30 WIB, satgas KPK menangkap Jhoni Wijaya (JHW) di Hotel tempat dia menginap.

"Dari tangan dia tim mengamankan Rp 260 juta dalam tas ransel. Kemudian KPK membawa JHW ke Polda Bengkulu," kata Saut.

Tak lama berselang, Ridwan yang sudah berangkat menuju kantor pun akhirnya datang ke Mapolda Bengkulu. Kemudian satgas KPK pun membawa lima orang menuju Jakarta.

Uang yang disita penyidik Rp 1,3 miliar tersebut merupakan fee dari Rp 4,7 miliar yang akan diberikan oleh Jhoni kepada Ridwan tekait pemenangan perusahaan Jhoni sebagai tender dalam pembangunan dua proyek jalan di Bengkulu.

Dua proyek tersebut di Kabupaten Rejang Lebong, yaitu proyek pembangunan peningkatan jalan TES Muara Aman, Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar dan proyek pembangunan peningkatan jalan Curug Air Dingin, Kabupaten Rejang Lebong, dengan nilai proyek Rp 16 miliar.

Dari OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka. Diduga sebagai pemberi Jhoni Wijaya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Lily Martiani Muddari, dan Rico Dian Sari dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.