Sukses

Diminta Kembalikan Uang Korupsi E-KTP, Ini Kata Chairuman Golkar

Chairuman Harahap disebut menerima aliran dana korupsi e-KTP sebesar US$ 584 ribu dan Rp 26 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Golkar, Chairuman Harahap, mengatakan, tidak akan mengembalikan uang hasil korupsi proyek pengadaan e-KTP. Hal tersebut dikatakan Chairuman usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

‎"Mereka (KPK) kan selalu mengimbau (kembalikan uang). Saya enggak menerima, bagaimana mau mengembalikan," ujar Chairuman di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2017).

Dalam dakwaan mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto, Chairuman Harahap disebut menerima aliran dana US$ 584 ribu dan Rp 26 miliar.

KPK juga menyarankan agar Chairuman Harahap mengembalikan uang hasil bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Namun, Chairuman selalu membantah menerima, termasuk saat dia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang e-KTP.
‎
‎Terkait pemeriksaan hari ini, Chairuman yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong, mengaku dicecar terkait aliran dana yang dia terima oleh penyidik.

"Itu sudah dijelaskan sumbernya (dari) mana, itu kredit kami," kata Chairuman.

Sebelumnya, penyidik KPK sempat menemukan catatan uang miliaran rupiah di kediamannya. Chairuman mengklaim catatan uang tersebut adalah rekapan keuangan pribadinya.

Dalam perkara ini, jaksa KPK telah mendakwa mantan Pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto. Keduanya didakwa melakukan korupsi e-KTP dan merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Adapun Andi Narogong merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini. Andi diduga sebagai aktor utama bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Perkara ini juga menyeret politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani, sebagai tersangka pemberian keterangan tidak benar di muka persidangan. KPK juga menjerat politikus Partai Golkar, Markus Nari, sebagai tersangka, yang menghalang-halangi proses penyidikan dan persidangan e-KTP.

 

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.