Sukses

Polisi Pulangkan Remaja Teman Facebook Korban Persekusi Cipinang

Polisi belum bisa menyimpulkan peran BL dengan aksi persekusi yang dilakukan sekelompok orang itu.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa BL, teman Facebook PMA yang menjadi korban persekusi di Cipinang Muara, Jakarta Timur. BL merupakan saksi yang sempat berbalas komentar di akun Facebook PMA sebelum aksi persekusi terjadi.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, BL dijemput dari sekolahnya di kawasan Jakarta Utara, Senin 5 Juni 2017 siang. BL kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya dengan didampingi orangtuanya untuk dimintai keterangan.

"Pemeriksaan dilaksanakan sampai jam 21.00 WIB. Kemudian BL beserta ibunya diantar anggota Jatanras kembali ke rumahnya," ujar Hendy saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Hendy menuturkan, pemeriksaan BL dilakukan seputar komunikasinya dengan PMA melalui Facebook. BL disebut-sebut sempat menegur PMA lantaran membuat postingan yang dianggap menghina kelompok tertentu dan pimpinannya.

Namun polisi belum bisa menyimpulkan peran BL dengan aksi persekusi yang dilakukan sekelompok orang itu. Sejauh ini, remaja tersebut masih berstatus sebagai saksi.

"Sementara masih saksi, kita dalami dari alat bukti yang lain. Nanti dia masih bisa diperiksa lagi," ucap Hendy.

Aksi persekusi terhadap PMA terjadi pada Minggu 28 Mei 2017. Aksi ini diduga dipicu perbuatan PMA yang dianggap telah menghina Front Pembela Islam (FPI) dan pemimpinnya Rizieq Shihab melalui media sosial.

Dalam video yang viral di media sosial, PMA tampak dikerumuni sejumlah orang diduga simpatisan FPI. Bocah 15 tahun itu diinterogasi mengenai maksud postingan di akun Facebooknya.

Namun peristiwa itu juga diwarnai aksi kekerasan oleh massa terhadap PMA. Terlihat beberapa kali PMA dipukul kepalanya dan ditampar. Terakhir ia diminta membuat surat permohonan maaf.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka berinisial AM (22) dan M (57). Keduanya dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.