Sukses

Polisi Cari Teman Facebook Korban Persekusi di Cipinang Muara

Remaja yang juga teman sekolah korban itu dibutuhkan keterangannya untuk membuat terang kasus tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mengusut kasus persekusi yang menimpa PMA (15) di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Saat ini, penyidik tengah mencari teman Facebook korban yang sempat mengomentari postingan PMA.

"Ada satu orang temannya PMA, yang sementara kita cari," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan di kantornya, Jakarta, Jumat (2/5/2017).

Remaja yang juga teman sekolah korban itu dibutuhkan keterangannya untuk membuat terang kasus tersebut. Apalagi saksi sempat menegur korban lantaran postingannya yang dianggap mengolok-olok Front Pembela Islam (FPI) dan pemimpinnya Rizieq Shihab.

"Ada seorang temannya yang menegur, 'kamu tidak boleh menghina' dan sebagainya. Terus minta alamatnya. Begitu dikasih alamatnya, dia bilang 'nanti umat Islam yang akan datangin kamu'," beber Hendy.

Meski begitu, polisi belum bisa menyimpulkan teman Facebook PMA yang mengadukan postingan tersebut ke massa simpatisan FPI atau bukan. Pihaknya masih melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi-saksi dan melihat fakta di lapangan.

"Ya, nanti kita sambung pemeriksaan. Ini masih kita dalami, karena bermula dari situ. Ada (bukti) kita capture, screenshot semua, data komunikasinya. Ada temannya yang mengancam," Hendy menandaskan.

Aksi persekusi terhadap PMA terjadi pada Minggu 28 Mei 2017. Aksi ini diduga dipicu tulisan PMA yang dianggap telah menghina Front Pembela Islam (FPI) dan pemimpinnya Rizieq Shihab melalui media sosial.

Dalam video yang viral di media sosial, PMA tampak dikerumuni sejumlah orang diduga simpatisan FPI. Bocah 15 tahun itu diinterogasi mengenai maksud postingan di akun Facebooknya.

Namun peristiwa itu juga diwarnai aksi kekerasan oleh massa terhadap PMA. Terlihat beberapa kali PMA dipukul kepalanya dan ditampar mukanya. Terakhir ia disuruh membuat surat pernyataan permohonan maaf.

Polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial AM (22) dan M (57). Keduanya dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.