Sukses

JK: Tindakan Persekusi Dilarang

JK menuturkan, sudah meminta pihak kepolisian mencegah tindakan persekusi.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan, tindakan persekusi dilarang. Persekusi atau tindakan perburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga didasarkan atas upaya segelintir pihak untuk memburu dan menangkap seseorang yang diduga menghina ulama dan agama.

"Kan itu dilarang," ucap Jusuf Kalla di kantornya, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Pria yang kerap disapa JK ini menuturkan, sudah meminta pihak Kepolisian mencegah hal tersebut. Dia pun yakin, perilaku persekusi sudah menurun.

"Saya kira jauh menurun dibanding tahun-tahun lalu. Tapi kan sudah diperintahkan polisi untuk mencegah itu," jelas JK.

Dia meminta kepolisian untuk bertindak tegas bila ada persekusi. "Iya, iya, iya (harus bersikap tegas)," JK menandaskan.

Persekusi atau The Ahok Effect ini muncul sejak dipidanakannya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke pengadilan dengan pasal penodaan agama.

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat, setelah Ahok divonis bersalah, muncul tindakan persekusi atau pemburuan atas akun-akun yang dianggap menghina agama/ulama di media sosial.

Kasus-kasus ini sudah menyebarluas secara merata di seluruh Indonesia dan menarget orang-orang dari berbagai latar belakang. Salah satu yang ramai dibicarakan adalah seorang dokter bernama Fiera Lovita di Solok, Sumatera Barat.

SAFENet mencatat telah terjadi 47 persekusi terhadap akun-akun media sosial yang dituding menghina agama atau ulama di media sosial.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.