Sukses

Pasca-Bom Kampung Melayu, Perlukah UU Kepolisian Direvisi?

Banyaknya korban dari polisi melahirkan sebuah pertanyaan, perlukah UU Kepolisian direvisi?

Liputan6.com, Jakarta - Bom Kampung Melayu yang terjadi pada Rabu, 25 Mei 2017 malam, merenggut lima nyawa, tiga di antaranya adalah anggota kepolisian. Banyaknya korban dari polisi melahirkan pertanyaan, perlukah UU Kepolisian direvisi? Setidaknya hal itulah yang dilontarkan ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel.

"Sejumlah polisi menjadi korban akibat bom di Kampung Melayu. Kita pun seolah diingatkan, hingga kini belum ada legislasi yang secara khusus membahas hal-ihwal keselamatan personel dan properti kepolisian," tutur dia dalam keterangannya yang diterima Liputan6.com, Jumat (26/5/2017).

Reza pun membandingkan antara profesi guru dan dosen dengan polisi. Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 tentang Guru berisi pasal guru tetap berhak atas jaminan rasa aman, keselamatan, dan perlindungan hukum.

"Butir itu menyediakan tameng bagi guru untuk berlindung ketika mereka tengah menjadi sasaran penyudutan publik," ujar dia.

Sangat berbeda keberpihakan terhadap profesi polisi yang tidak menunjukkan kadar setara. Hal itu terlihat dari nihilnya pasal-pasal empatis serupa dari UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Satu-satunya pasal yang mengandung kepedulian pada situasi pelik dalam kerja Polri adalah Pasal 41. Pasal itu berisi: "Dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah."

Di luar situasi tersebut, Reza mengatakan, tidak ada satu kalimat pun yang memberikan penguatan kepada Polri jika berhadap-hadapan dengan keadaan yang dapat mengakibatkan cedera, tewas, hilang, rusak, maupun keadaan-keadaan mengancam dan membahayakan lainnya.

Di Amerika Serikat, ia mencontohkan, Presiden Barack Obama menandatangani Blue Alert Act. Di Texas kini sedang dibahas Police Protection Act.

"Rancangan UU tersebut mengatur bahwa ancaman sanksi bagi pembunuh polisi adalah 30 tahun penjara hingga hukuman mati serta 10 tahun penjara untuk pelaku percobaan pembunuhan terhadap polisi," ungkap dia.

Blue Alert Act tidak semata-mata memberikan jaminan bagi personel kepolisian negara Paman Sam. UU yang dimaksud juga eksplisit memuat ketetapan keluarga petugas kepolisian termasuk dilindungi privasi, martabat, kemandirian, dan otonominya.

"Jadi, apakah sudah saatnya UU Kepolisian direvisi?" ucap Reza lagi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.